Forum Kota | Metro – Jajaran Satreskrim Polsek Metro Selatan, Polres Metro, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di Jalan Pingled, RT/RW 005/002, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan.
Dua tersangka, Rizal (25) dan Angga Dwi Pradana (24), warga Sumbersari, Metro Selatan, diamankan atas kasus tersebut.
Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kapolsek Metro Selatan, Iptu Arum Monita Sari, S.Tr.K., M.H., menyatakan bahwa modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan korban sebagai pengurus kandang kambing.
Pelaku melakukan pencurian berupa 6 ekor kambing, 1 buah mesin air chibel ,1 buah tabung gas ,1 buah blender jus, 1 buah mesin cacah rumput, dan 1 buah mesin Sanyo, dengan total kerugian korban ditaksir sebesar Rp11.150.000.
Barang bukti yang disita antara lain 1 buah mesin alat pencacah rumput, 1 buah motor Honda Supra 125, dan 1 set pakaian yang dipakai saat melakukan pencurian.
“Pelaku diduga kecanduan judi online (judol),” kata Iptu Arum Monita Sari.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Bayu Rahmanda, seorang PNS warga Metro, pada Kamis, 26 Maret 2026. Unit Reskrim Polsek Metro Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 KUHP UU 1/2023 tentang KUHP.












