PPBB Minta Seleksi Pengelolaan Fasilitas Parkir Dilakukan Secara Obyektif dan Transparan

Demak | Forum Kota – Paguyuban Pasar Buyaran Bersatu mengaku siap bersaing secara sehat dan profesional bila dilakukan seleksi pengelola fasilitas parkir di Pasar Buyaran Demak. Hal tersebut disampaikan Pembina Paguyuban Pasar Buyaran Bersatu M Rohmat saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media pada 26/12 di kediamannya, Wonosalam Demak.

Menurut Rohmat, sesuai regulasi, pedoman pengelolaan fasilitas parkir kabupaten Demak adalah Perda 3/2020 tentang penyelenggaraan parkir dan perbup Demak no.86/2021sebagai juklak Perda tersebut. Namun menurut Rohmat juklak yang ada justru membuka peluang munculnya praktek monopoli di berbagai titik lahan parkir.

“Bisa dilihat di perbup, mulai mekanisme seleksi, rekomendasi teknis hingga kewenangan menunjuk pengelola parkir adalah otoritas kepala dinas sehingga faktor subyektivitas bisa saja sangat mempengaruhi hasil seleksi. Saya bisa sampaikan itu karena tahun kemarin saya ikut seleksi namun gagal padahal secara teknis, saya merasa lebih baik dari pengelola yang ditunjuk saat itu,” jelasnya.

Lebih lanjut Rohmat menambahkan, jika memang Dinas teknis punya otoritas penuh untuk menentukan siapa pengelola fasilitas parkir maka tidak perlu ada proses seleksi, atau dengan kata lain perbup 86 tahun 2021 harus direvisi.

“Saya  menduga perbup terkait parkir ini sengaja dibuat demi mengakomodir kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu. Kita semua tentu masih ingat kejadian beberapa tahun lalu saat juru parkir di Pasar Mranggen mengadukan ulah oknum legislatif kepada ombudsman terkait masalah setoran retribusi parkir kepada yang bersangkutan (oknum DPRD Demak), ini adalah sebuah fakta ironis bahwa sampai saat ini fasilitas lahan parkir yang seharusnya bisa menjadi potensi pendapatan asli daerah agar bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat Demak ternyata hanya bisa dinikmati segelintir oknum saja dengan menggunakan regulasi untuk melegitimasi tindakan rakus mereka,”tegas Rohmat berapi-api. (Beberapa jejak digital mengenai dugaan setoran retribusi kepada oknum DPRD Demak : https://www.google.com/amp/s/m.tribunnews.com/amp/regional/2022/04/07/oknum-anggota-dprd-demak-jateng-diduga-terima-setoran-uang-parkir-senilai-puluhan-juta dan  https://regional.kompas.com/read/2022/04/13/125001778/kasus-dugaan-pungli-parkir-oknum-dprd-demak-belum-ditindaklanjuti-ombudsman, red)

“Yang namanya seleksi itu proses-nya harus obyektif dan transparan, indikator penilaian harus jelas, jangan lakukan pembodohan publik, bikin skenario seleksi hanya untuk menutupi praktik monopoli, masyarakat sekarang makin cerdas,”tandasnya.

Rohmat juga meminta agar satker yang membidangi pengelolaan fasilitas parkir memperhatikan hasil kajian potensi pendapatan asli daerah dari sektor parkir yang telah dilakukan pemerintah daerah melalui pihak ketiga.

“Harus disesuaikan dengan hasil kajian, jangan sampai lebih rendah karena ini menyangkut pendapatan daerah. Kami punya data potensi pendapatan di berbagai titik lahan parkir namun faktanya setoran dari pihak ketiga yang ditunjuk menjadi pengelola fasilitas parkir nominalnya jauh dibawah hasil kajian yang telah dilakukan. Sulit dikatakan jika tidak ada apa-apa dalam penentuan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pengelola fasilitas parkir,”ujarnya. *** dpras

Writer: Donny