Proyek Di Perkim Kok Tidak Transparan Dan Abaikan Standarisasi K3

Pembangunan gedung dalam komplek perkantoran dinas perumahan dan mukim (perkim) Aceh yang berada di Jalan Pemancar, Lamtemen Timur, Kec, Jaya Baru, Kota Banda Aceh itu diduga tidak transparan dalam penggunaan anggarannya dan juga tidak menjalankan standarisasi k3 sebagai mana yang telah di tetapkan.

Berdasarkan info dari masyarakat tentang proyek yang tidak jelas itu, Pada Rabu, 20/12/2023 sore hari. Beberapa org crew dari beberapa media mencoba cek langsung ke lapangan, tempat di mana proyek itu di kerjakan guna untuk melengkapi unsur-unsur dalam pemberitaan dan mendapati benar adanya kerja pembangunan gedung yang sedang di kerjakan di kawasan perkim aceh itu yang di duga tidak memasangkan plang proyek dan juga tidak menjalankan k3 sebagai mana semestinya.

Menurut pengakuan orang yang berada di sekitar tempat kerja itu yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan bahwa proyek pembangunan gedung itu di laksanakan oleh pihak sekretaris dinas (sekdis) perumahan dan mukim (perkim) prov, Aceh.

Mendapatkan pengakuan seperti itu dari orang sekitar kantor perkim aceh maka pihak crew dari beberapa media mencoba untuk menghubungi Dina selaku sekretaris perkim aceh via whatsapp untuk mendapatkan konfirmasi mengenai hal yang didugakan itu.

Namun sangat di sayangkan, sekretaris dinas perkim aceh (Dina) tidak memberikan respon sedikitpun terhadap konfirmasi yang sedang di jalankan oleh awak media, hal itu dijelaskan salah seorang dari crew media disaat menelpon Dina sekdis perkim aceh itu, tetapi hal yang sama juga pernah terjadi pada kru media yang ada dan hadir dikantor Perkim Aceh itu, di mana Dina juga tidak menjawab panggilan telpon tersebut.

Dalam hal ini, Dina selaku sekdis perkim aceh seolah alergi dengan awak media dan juga seolah tidak membutuhkan konfirmasi dan perimbangan dalam publikasi yang akan di lakukan oleh para crew media ini. Apakah dirinya kebal terhadap hukum,,???(NS).