PT. Sinar Mentari Dwiguna Diduga Jadi Penadah Minyak Black Market?

Blang Pidie, 27/01/2024
PT. Sinar Mentari Dwiguna merupakan salah satu perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bagian pertambangan komoditas biji besi, dan telah beroperasi produksi selama beberapa tahun di Provinsi Aceh tepatnya di Desa Aleu Ie Mirah Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan juga bekerja di area Izin Usaha Pertambangan (IUP)
milik PT. Juya Aceh Mining.

Setelah beberapa tahun PT. Sinar Mentari Dwiguna beroperasi, bermacam – macam isu dugaan mulai timbul seperti Dugaan Menjadi Penadah Minyak yang pengklasifikasian minyak Black Market (BM) dan juga ditambahkan dugaan terkait kelengkapan dokumen karyawannya yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Asing(TKA) yang berasal dari Provinsi Shandong Negara Republik Rakyat China (RRC)?!?

Dirincikan menurut informasi yang beredar dan jadi buah bibir di kalangan masyarakat, PT. Sinar Mentari Dwiguna Diduga menjadi penadah minyak yang diklarifikasi minyak Black Market (BM), dimana pada minggu (21/01/2024) adanya info kerancuan
beredar, bahwa armada truck tangki dengan nomor polisi BK 8++4 GA yang coba mengantar BBM berjenis bio solar ke PLTU Nagan Raya, namun di tolak oleh pihak PLTU di sebabkan BBM tersebut diduga ataupun diragukan tidak memiliki dokumen-dokumen yang lengkap.

Kemudian ditambahkan isu beredar kembali pada hari selasa (23/01/2024) sore, truck tangki bermuatan BBM berjenis bio solar dengan nomor polisi yang sama(ditolak) itu, diduga malah bisa mengantar dan membongkar minyak kembali di PT.Sinar Mentari Dwiguna dengan Quantity 16.000 liter.

Mendapati informasi yang berkembang di masyarakat terkait beberapa dugaan itu terhadap PT. sinar Mentari Dwiguna, maka pada Rabu (25/01/2024) siang, beberapa crew media mencoba mendatangi lokasi penambangan PT.Sinar mentari Dwiguna yang terletak di desa aleu ie mirah kecamatan babahrot kabupaten abdya untuk mengkonfirmasi ke humasnya guna untuk perimbangan dalam pemberitaan yang akan dirilis oleh media ini.

Namun apa yang terjadi dan alangkah sangat disayangkan Humas PT,Sinar Mentari Dwiguna tersebut yang berinisial AM malah tidak mau menemui para pewarta dengan alasan yang bersangkutan lagi berada di luar daerah.

Dok Kru Media Konfirmasi Romi Manajemen PT Sinar Mentari Dwiguna di Kabupaten ABDYA
Dok Kru Media Konfirmasi Romi Manajemen PT Sinar Mentari Dwiguna di Kabupaten ABDYA

Lalu para pewarta mencoba menemui Romi selaku orang management diruang kerjanya dan meminta untuk dapat dihubungkan dengan AM dan beliau meminta waktunya untuk dihubungi humasnya.

Kemudian setelah berhari-hari para crew media menunggu keputusan dari pada pihak PT. Sinar Mentari Dwiguna untuk awak media dapat mengkonfirmasi dugaan terkait adanya kerancuan dan keraguan itu, juga belum tercapai seolah pihak PT, Sinar Mentari Dwiguna tidak membutuhkan konfirmasi yang sedang di jalankan oleh para crew media untuk melengkapi unsur-unsur dalam publikasi.

Humas PT. Sinar Mentari Dwiguna terkesan benar-benar alergi dengan para pewarta dan juga terkesan menutupi informasi publik yang ingin didapatkan oleh awak media padahal hal tersebut jelas-jelas melanggar dengan UU Nomor 14 tahun 2018, dimana setiap orang berhak mendapatkan terkait informasi demi kepentingan publik?!?

Pihak PT. Sinar Mentari Dwiguna juga seolah-olah dirinya tidak butuh konfirmasi perimbangan yang sedang di laksanakan oleh beberapa crew media, sehingga para crew media jadi bertanya-tanya adakah PT. Sinar Mentari Dwiguna kebal ataupun bisa mengatur ataupun membeli terhadap hukum,,,????