FOTUMKOTA.ID | Tegal – DPRD Kota Tegal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta jawaban DPRD atas pendapat Wali Kota terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD. Pada rapat yang berlangsung Rabu (10/12) siang itu, DPRD juga membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua DPRD Amiruddin. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, Ketua TP PKK Kota Tegal Gadis Sephi Febriana Dedy Yon, para kepala OPD, camat, serta lurah se-Kota Tegal.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Dedy Yon menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menerima dan menyetujui tiga Raperda untuk dibahas lebih lanjut.
Menanggapi pandangan Fraksi Amanat Persatuan yang disampaikan Moch. Ilyas mengenai Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Wali Kota menegaskan pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan masyarakat miskin.
“Kelompok tersebut paling terdampak dalam situasi bencana. Pemerintah berkomitmen memastikan Raperda ini mengatur langkah-langkah perlindungan khusus, termasuk mekanisme evakuasi, layanan psikososial, dan pemenuhan kebutuhan dasar yang lebih responsif,” ujar Dedy Yon.
Wali Kota juga menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Sutari. Ia menjelaskan bahwa kondisi geografis, geologi, hidrologis, serta demografis Kota Tegal memiliki potensi ancaman bencana dari faktor alam, non-alam, hingga ulah manusia.
“Menghadapi kompleksitas ancaman bencana diperlukan perangkat hukum yang kuat dan komprehensif. Kehadiran Raperda ini penting untuk memperkuat kelembagaan, kejelasan kewenangan, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Kota Tegal,” paparnya.
Juru Bicara DPRD Kota Tegal, Bagas Satya Indrana, menyampaikan jawaban DPRD atas pendapat Wali Kota mengenai tiga Raperda inisiatif DPRD.
Pertama, terkait Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, DPRD mendukung kebijakan Pemkot Tegal yang mewajibkan pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB dengan sikap sempurna.
Kedua, mengenai Raperda Penanggulangan Kemiskinan, DPRD menilai pemerintah daerah sudah melakukan berbagai program melalui rencana pembangunan jangka pendek, menengah, maupun panjang. Namun, diperlukan regulasi khusus sebagai pedoman pelaksanaan.
“Diperlukan satu pedoman yang mengatur upaya penanggulangan kemiskinan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah,” tegas Bagas.
(Aan.W)
