Demak | Forum Kota – Rapat paripurna ke- 7 DPRD Demak masa sidang 1 (Kesatu) tahun 2025 digelar pada 24/1 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak dengan agenda jawaban Bupati Demak atas pandangan umum Fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap tiga Raperda usulan Bupati Demak dan jawaban DPRD terhadap pandangan Bupati Demak atas usulan 2 Raperda yang diajukan legislatif.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Zayinul Fata, dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Ali Makhsun serta Forkopimda dan para anggota DPRD Demak.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Demak Zayinul Fata menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat 1 huruf c peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari per dua jumlah anggota DPRD.
”Kami sampaikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir 27 orang dan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, maka rapat telah memenuhi kuorum,” ujarnya.
Jawaban DPRD terhadap pandangan Bupati atas usulan dua Raperda yang mereka usulkan, dibacakan wakil ketua Bapemperda DPRD Demak, H Isa Ansori, ST.
Disampaikannya, bahwa Raperda Perdagangan yang diusulkan legislatif adalah sebagai bentuk kepedulian legislatif terhadap kondisi lokal yang ada terutama menyangkut masalah dalam dunia perdagangan. Isa menyampaikan, terdapat sejumlah problem lokal terkait penyelenggaraan perdagangan seperti pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan swalayan. Raperda dipersiapkan juga guna menghadapi problem yang muncul berkaitan dengan perdagangan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat termasuk mengantisipasi bilamana terjadi kelangkaan pupuk saat dibutuhkan petani.
Meski PP 29/2021 tidak secara spesifik mengatur peredaran pupuk, aturan mengenai hal tersebut telah diatur dalam peraturan menteri perdagangan no.4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian.
Terkait kemungkinan benturan dengan aturan di atasnya, disampaikan pula oleh Isa dalam jawaban yang dia bacakan.
Disampaikannya, Raperda yang diusulkan bersifat ‘mutatis mutandis’ untuk menyesuaikan dengan aturan diatasnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Demak Zayinul Fata, ditemui wartawan di ruang kerjanya usai rapat tersebut dia menyatakan bahwa Raperda Penyelenggaraan Perdagangan yang diusulkan legislatif sebagai upaya untuk mencari solusi keluhan petani terkait kelangkaan pupuk saat dibutuhkan.
“Dengan status Demak sebagai salah satu lumbung pangan nasional tentunya kita punya kearifan lokal, tradisi kelangkaan pupuk setiap musim tanam adalah sebuah ironi. Tentunya ini harus diselesaikan bersama. Pupuk bersubsidi adalah komoditas yang peredarannya diatur lintas sektoral sehingga perlu regulasi yang memuat kearifan lokal sebagai upaya mencari solusi atas problematika yang ada,”ujarnya.
Meski mengamanatkan kearifan lokal, lanjut Zayin, Raperda yang diusulkan legislatif bersifat fleksibel untuk menghindari benturan dengan regulasi dari pusat. **Yok