Cilacap, Forumkota.id
Revitalisasi yang dikerjakan pada Tanggal 07 Juli Tahun Anggaran 2023, selesai pada Tanggal 3 November 2023. Sampai saat ini masih dalam pengerjaan. Tentu hal ini tidak sesuai dengan perjanjian kontrak yang ada. Dan terkesan tidak profesional nya CV. PA dalam menjalankan Kontrak Perjanjian Kerja.
Tentu hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan harus ditindak tegas sesuai dengan Peraturan yang ada.
Pada saat Konfirmasi Dilapangan dengan Kepala Tukang (18/11) “Mengatakan bahwa pekerjaan baru mencapai kurang lebih 80%. Di Mungkin kan satu Minggu ke depan pekerjaan akan selesai”.
Dan anehnya masih saja ditemukan yang diduga Kayu Albiso Putih yang sudah terpasang sebagai Usuk. Dan sama sekali Pekerja tidak menggunakan K3.
Tim dalam hal ini Konfirmasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, tindakan apa yang akan dilakukan oleh Dinas pendidik terkait permasalahan ini. SO mengatakan bahwa “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap telah mengeluarkan Surat Peringatan untuk menegur keras penyedia jasa Konstruksi yang melaksanakan paket tersebut atas keterlambatan pekerjaan dan sudah Diberi waktu perpanjangan Sampai 30 November 2023”.
Kemudian Penyedia Jasa Konstruksi tersebut dikenakan sanksi denda keterlambatan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Anggota DPP PPWI menanggapi banyak nya pekerjaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, yang tidak selesai tepat waktu. Tentu hal ini sangat disesalkan, yang mana terlihat jelas tidak proporsional pemegang Kontrak dalam menjalani pekerjaan. (TIM)