FORUMKOTA.ID | BATANG __ Narkotika jenis sabu dan ganja senilai ratusan juta, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dengan cara diblender, Kamis 11 Desember 2025 di halaman Kejari setempat.
Selain sabu, sejumlah ganja dan juga obat-obatan terlarang lainnya hasil sitaan oleh Satreskoba Polres Batang juga ikut dimusnahkan pada kegiatan yang dihadiri jajaran Forkompinda Kabupaten Batang tersebut.
Narkotika tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang dimusnahkan pihak Kejari Batang setelah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht setepah diputus oleh Pengadilan Negeri Batang, Pengadilan Tinggi Semarang, hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung sepanjang periode tahun 2024 hingga 2025.
