SERAGAI – Kondisi tata kelola lingkungan dan pemanfaatan aset negara di Kebun Adolina PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 2 kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, tumpukan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Afdeling 1 diduga dibiarkan meluber hingga masuk ke areal produktif tanaman kelapa sawit perkebunan tersebut, Jum’at (16/10/2026).
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada Rabu (14/10/2026), volume sampah tampak berserak luas dan mulai menutupi sebagian piringan serta pasar pikul tanaman kelapa sawit. Kondisi ini dilaporkan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya tindakan penanganan yang signifikan dari pihak manajemen kebun.
Luberan sampah domestik dan anorganik ini dikeluhkan sangat mengganggu efisiensi operasional di lapangan. Para pekerja, khususnya pemanen, mengaku kesulitan melakukan aktivitas potong buah karena akses gerak yang terhambat, ditambah adanya risiko keselamatan kerja akibat material tajam di tumpukan sampah. Selain itu, mobilitas armada transportasi pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) menuju Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) juga ikut terganggu.
Secara regulasi perkebunan dan hukum lingkungan, kondisi ini dinilai menyalahi Standard Operating Procedure (SOP) Agronomi tanaman kelapa sawit. Pencemaran sampah di area perakaran berpotensi merusak struktur tanah, mengganggu penyerapan unsur hara, dan mencederai komitmen prinsip keberlanjutan (sustainability) yang diamanatkan dalam sertifikasi ISPO/RSPO. Selain itu, pembiaran luberan sampah ini juga berpotensi menabrak aturan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Tak hanya masalah lingkungan, status hukum lahan yang digunakan sebagai TPA tersebut kini mengundang tanda tanya besar. Hingga saat ini, belum ada dokumen informasi publik resmi yang menyatakan lahan di Afdeling 1 Kebun Adolina tersebut telah resmi dihibahkan kepada pihak lain. Secara hukum, lahan tersebut diasumsikan masih berstatus sebagai aset negara yang berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) aktif PTPN IV.
Merujuk pada prinsip Good Corporate Governance (GCG), setiap pengalihan fungsi atau pemanfaatan lahan HGU BUMN oleh pihak ketiga wajib memiliki dasar hukum tertulis yang sah, seperti Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau SK Pelepasan HGU resmi yang melibatkan Direksi, Dewan Komisaris, hingga persetujuan Kementerian BUMN dan ATR/BPN. Jika operasional TPA tersebut berjalan tanpa dokumen legalitas yang jelas, manajemen unit setempat diduga kuat telah melakukan pelanggaran prosedur administrasi tata kelola aset negara.
Dan jika pihak kebun tidak dapat menunjukkan dokumen legalitasnya, tindakan tersebut menyalahi prosedur pemanfaatan aset negara. Tanpa dokumen resmi, operasional TPA di atas HGU aktif dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau okupasi ilegal yang merugikan fungsi perkebunan perusahaan.
Sementara Jika TPA tersebut beroperasi hanya berdasarkan “izin lisan” atau kebijakan sepihak oknum manajemen kebun tanpa dokumen sah, maka hal tersebut diduga melanggar:
• UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Mengubah fungsi lahan perkebunan tanpa izin bertentangan dengan hukum.
• UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Pembiaran aset negara digunakan oleh pihak lain tanpa kontribusi resmi atau regulasi yang jelas dapat dinilai sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara.
Guna keberimbangan berita, awak media telah melayangkan konfirmasi tertulis via aplikasi WhatsApp kepada Manajer Kebun Adolina PTPN IV Regional 2, Dennis Nicovva, pada Rabu (14/10/2026). Konfirmasi tersebut mempertanyakan langkah konkret mitigasi lingkungan yang diambil manajemen, serta kejelasan status legalitas lahan HGU yang dijadikan TPA tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Dennis Nicovva selaku pimpinan tertinggi di Kebun Adolina belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi apa pun, meskipun pesan konfirmasi terpantau telah terkirim dan dibaca (berstatus centang dua).
Menyikapi pembiaran terhadap masalah lingkungan dan ketidakjelasan tata kelola aset ini, publik mendesak pihak Manajemen Holding Perkebunan Nusantara dan Manajemen PTPN IV Regional 2 untuk segera turun ke lapangan guna mengevaluasi kinerja Manajer Kebun Adolina demi menyelamatkan aset dan produktivitas BUMN tersebut.
