– Warga yang membangun bangunan atau rumah bisa dikenai sanksi serta denda jika tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Karena itu, PBG dianggap sebagai salah satu langkah untuk memastikan pembangunan rumah atau gedung sesuai dengan standar teknis dan keamanan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Apa Itu PBG?
Dilansir dari situs Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), PBG merupakan izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, dan/atau perawatan bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Setelah PBG diterbitkan, pemohon wajib memberikan informasi mengenai jadwal pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis paling lambat 6 bulan setelah PBG dikeluarkan.
Jika pihak pengaju tidak mengajukan jadwal konstruksi, maka PBG akan dicabut dan dianggap tidak sah.
Jika bangunan gedung telah selesai dibangun dan memiliki PBG, maka PBG tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan.
Fungsi PBG
Bangunan yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan berbagai kegiatan harus memenuhi standar teknis agar menjamin keselamatan bagi penggunanya.
Standar teknis adalah aturan yang harus dipenuhi sejak tahap perencanaan hingga bangunan siap untuk dirobohkan.
Dengan memiliki PBG, bangunan gedung Anda telah memenuhi kriteria teknis dan siap memasuki tahap pengerjaan konstruksi.
Hukuman dan Denda Bila Tidak Memiliki PBG
Di dalam Pasal 24 Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa beberapa aturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengalami perubahan.
Beberapa di antaranya yaitu Pasal 44 dan Pasal 45 yang berisi tentang sanksi bagi pihak-pihak yang memenuhi kewajiban penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk mengenai kepemilikan PBG.
Pasal 44 menyatakan bahwa setiap pemilik gedung, pengguna gedung, penyedia jasa konstruksi, ahli profesional, pengawas, dan/atau penilai teknis yang tidak memenuhi kewajiban fungsi, persyaratan, dan/atau pengelolaan gedung sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini akan dikenakan sanksi administratif.
Berdasarkan Pasal 45, tindakan administratif sebagaimana tersebut dapat berupa:
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan kegiatan pembangunan;
- Penghentian sementara atau permanen dalam pelaksanaan proyek pembangunan;
- Penghentian sementara atau permanen dalam penggunaan bangunan gedung;
- Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
- Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
- Penghentian sertifikat kelayakan bangunan;
- Pencabutan sertifikat kelayakan fungsi bangunan gedung; atau
- Perintah pembongkaran.
Selain sanksi administratif, pihak yang tidak mematuhi ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, termasuk yang tidak memiliki PBG, dapat dikenakan denda jika menyebabkan kerusakan harta benda, kecelakaan, atau bahkan kematian orang lain.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 46, setiap pemilik atau pengguna bangunan yang tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan jika menyebabkan kerugian terhadap harta benda pihak lain.
Kemudian, setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun atau denda sebesar 15 persen dari nilai bangunan gedung jika akibatnya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan cacat seumur hidup pada orang lain.
Selanjutnya, setiap pemilik atau pengguna bangunan yang tidak mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini akan dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling besar 20 persen dari nilai bangunan jika hal tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Selanjutnya dalam proses peradilan terhadap tindakan tersebut, hakim mempertimbangkan pendapat dari para ahli.
Cara Mengurus PBG
Mengajukan PBG dilakukan oleh pemohon melalui situs resmi SIMBG.
Selanjutnya, permohonan akan diproses oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota melalui dinas teknis yang menangani masalah bangunan gedung serta dinas izin di tingkat kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan gedung yang akan dibangun.
Persyaratan
Dilansir dari dokumen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berjudul Panduan Penggunaan Aplikasi SIMBG untuk Pemohon, masyarakat perlu memiliki dokumen prasyarat sebelum memulai pengajuan permohonan melalui SIMBG, antara lain:
- Izin Pemanfaatan Ruang;
- Izin Lingkungan.
Berkas persyaratan PBG bervariasi tergantung jenis permohonan PBG yang diajukan, yaitu:
- Dokumen kepemilikan data tanah;
- Data umum yang mencakup identitas pemilik/pemohon, data penyedia jasa perencanaan konstruksi (perusahaan atau individu), arsitek bersertifikat/STRA;
- Informasi teknis yang meliputi data teknis arsitektur, struktur, serta mekanikal elektrikal dan plumbing (MEP).
Daftar Akun SIMBG
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, pemohon harus mendaftar akun di SIMBG, berikut langkah-langkahnya:
- Akses SIMBG melalui tautan http://simbg.pu.go.id
- Ketuk tombol “Daftar” di sudut kanan halaman utama
- Pilih daftar sebagai “Pemohon”
- Masukkan alamat email, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi
- Klik tombol “Daftar”
- Anda akan mendapatkan pemberitahuan untuk memverifikasi alamat email Anda.
- Jika telah menerima email verifikasi, tekan “Kembali ke Beranda”
Kemudian melakukan verifikasi akun SIMBG dengan langkah-langkah berikut:
- Buka e-mail dari SIMBG
- Klik tombol “Verifikasi E-Mail”
- Jika proses verifikasi berhasil, Pemohon akan mendapatkan akses masuk
- ke halaman notifikasi “Pengaktifan Akun Berhasil”
- Klik tombol “Login ke Akun Anda”
Berikutnya, masyarakat dapat mengakses SIMBG:
- Akses SIMBG melalui tautan http://simbg.pu.go.id
- Klik tombol “Masuk”
- Masukkan alamat email dan kata sandi
- Klik tombol “Masuk”
- tampilkan halaman Isi Data Pribadi
- Isi informasi pribadi secara lengkap sesuai dengan dokumen identitas Anda
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Tampil halaman “Profil Saya”
Alur Permohonan PBG
- Pengaju mengakses situs SIMBG
- Pemohon mengajukan permohonan dan pembayaran retribusi
- Unit teknis melakukan pengecekan persyaratan teknis dan dokumen administratif
- Unit teknis memberikan tugas kepada tim penilai, penyusunan jadwal konsultasi, serta pencatatan hasil konsultasi.
- Tim penilai melaksanakan konsultasi
- Instansi teknis melakukan perhitungan biaya retribusi
- Dinas izin mengeluarkan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) serta melakukan verifikasi pembayaran retribusi.
- Dinas izin mengeluarkan dan menyerahkan SK PBG.
Lama Proses Mengurus PBG
Waktu penyelesaian PBG bervariasi. Prinsipnya, setelah dokumen yang telah diverifikasi lengkap tersedia di simbg.pu.go.id.
Namun secara umum, proses penerbitan PBG dan durasi waktu yang diperlukan untuk bangunan gedung yang memiliki kepentingan umum dengan prosedur biasa sebagai berikut:
- Pengisian atau pendaftaran data memakan waktu 1 hari kerja;
- Konsultasi teknis selama 3-27 hari kerja;
- Pembayaran retribusi dalam 1 hari kerja;
- Penerbitan PBG 1 hari kerja;
Jika dijumlahkan, durasi penyelesaian PBG sekitar 30 hari kerja.
