Satreskrim Polres Metro Berhasil Ringkus Debt Collector Yang Meresahkan Masyarakat

banner 468x60

FORUM KOTA| METRO – Satreskrim Polres Metro akhirnya menjebloskan seorang debt collector yang meresahkan warga Kota Metro, Lampung, ke Hotel Prodeo.

Pelaku berinisial MA alias Ari Ubenz (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang Unit Tipidkor, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

banner 525x280

MA, warga Kota Metro yang dikenal sebagai bos debt collector, diduga terlibat dalam praktik sindikat penggelapan mobil. Ia diringkus atas dugaan menggelapkan satu unit mobil milik debitur dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, menegaskan bahwa tersangka telah lama menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Tersangka ini merupakan oknum debt collector yang cukup meresahkan masyarakat. Peristiwa ini terjadi sejak Agustus 2024 dan baru dilaporkan pada Juni 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan alat bukti, malam ini kami tetapkan MA alias Ari sebagai tersangka,” ujar Rizky kepada awak media, Sabtu (21/2/2026) dini hari.

Menurutnya, tersangka dikenal luas di Kota Metro dan kerap membuat resah masyarakat dalam menjalankan aktivitas penagihan.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perjanjian pembiayaan, fotokopi BPKB, rekening koran, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, serta bukti transfer uang sekitar Rp28 juta. Namun, kendaraan yang menjadi objek penggelapan hingga kini belum ditemukan.

“Kami adalah representasi penegakan hukum di Indonesia. Negara tidak boleh kalah dengan preman. Siapapun yang melakukan tindak kejahatan, dari profesi apapun, akan kami proses dan tindak tegas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *