Sengketa PHK PT Himafari Berakhir Damai, Disnakertrans SBT: Pelajaran Penting bagi Seluruh Perusahaan

Forum Kota0 Dilihat

 

 

banner 336x280

BULA, SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Himafari dan salah seorang pekerjanya, Syarifudin Rumau, resmi berakhir damai setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah dua kali perundingan mediasi yang dilaksanakan pada 19 Juni 2026 dan 26 Juni 2026. Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai bentuk penyelesaian sengketa hubungan industrial secara musyawarah.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Seram Bagian Timur, Mochtar Rumadan, mengatakan penyelesaian tersebut menjadi bukti bahwa setiap perselisihan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Alhamdulillah, setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang, akhirnya perusahaan dan pekerja dapat mencapai kesepakatan bersama. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian melalui musyawarah tetap menjadi jalan terbaik dalam hubungan industrial,” ujar Mochtar kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/7/2026).

Berawal dari Perbedaan Penafsiran Kontrak Kerja
Mochtar menjelaskan, sengketa bermula ketika PT Himafari menganggap hubungan kerja dengan Syarifudin Rumau telah berakhir karena masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dinilai telah selesai.

Namun, setelah Disnakertrans melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap dokumen kontrak kerja yang dimiliki perusahaan, ditemukan adanya kekeliruan dalam penyusunan kontrak sehingga persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai berakhirnya masa kontrak, melainkan telah memenuhi unsur pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kami melakukan penelitian terhadap seluruh dokumen perjanjian kerja. Dari hasil penelitian itu ditemukan adanya kekeliruan dalam redaksi kontrak yang digunakan perusahaan. Mereka menganggap kontrak sudah selesai, padahal setelah kami telaah secara hukum, persoalannya masuk dalam kategori pemutusan hubungan kerja,” jelasnya.

Menurut Mochtar, Syarifudin telah bekerja di PT Himafari sejak tahun 2022. Pada awal tahun 2026 perusahaan kembali membuat kontrak lanjutan yang di dalamnya disebutkan memiliki masa kerja enam bulan.
Namun dalam isi kontrak tertulis masa kerja dimulai pada 5 Januari 2026 dan berakhir pada 5 Juni 2026.

Di dalam kontrak tertulis enam bulan, tetapi tanggal yang dicantumkan hanya sampai 5 Juni. Secara perhitungan ketenagakerjaan itu baru lima bulan. Kalau benar enam bulan, seharusnya kontrak berakhir pada 5 Juli. Kesalahan administrasi seperti ini akhirnya memicu munculnya sengketa,” katanya.

Mediasi Berlangsung Alot Hingga Malam Hari
Melihat adanya perbedaan pandangan antara perusahaan dan pekerja,

Disnakertrans kemudian menjalankan fungsi mediasi tripartit sebagaimana diatur dalam ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Mediasi pertama dilaksanakan pada 19 Juni 2026, sedangkan mediasi lanjutan digelar pada 26 Juni 2026.

Mochtar mengakui proses mediasi berlangsung cukup alot karena masing-masing pihak mempertahankan argumentasi yang berbeda. Bahkan pembahasan berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIT.

Meski demikian, mediator Disnakertrans terus mengarahkan proses perundingan agar seluruh pembahasan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Diskusinya cukup panjang dan berjalan sampai malam. Tetapi akhirnya kedua belah pihak memahami posisi masing-masing. Mereka menyadari ada kekurangan dan kelebihan masing-masing sehingga sepakat menyelesaikan persoalan ini melalui mediasi di Disnakertrans,” ujarnya.

Ia menegaskan, Disnakertrans tidak menentukan besaran nilai yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja.

Menurutnya, tugas mediator adalah menghitung hak-hak normatif pekerja sesuai ketentuan hukum, kemudian memfasilitasi proses musyawarah agar tercapai kesepakatan bersama.

Kami menghitung hak-hak normatif pekerja berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021. Setelah angka-angka itu kami sampaikan, selanjutnya menjadi ruang musyawarah antara pekerja dan perusahaan untuk mencapai kesepakatan,” jelasnya.
Hak-Hak Pekerja Harus Dipenuhi
Dalam proses mediasi,

Disnakertrans juga mengingatkan perusahaan mengenai seluruh kewajiban yang harus dipenuhi apabila melakukan PHK terhadap pekerja dengan status PKWT.

Hak-hak tersebut meliputi pembayaran kompensasi PKWT, pembayaran ganti rugi atas sisa masa kontrak apabila pemutusan dilakukan sebelum kontrak berakhir, penyelesaian administrasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta hak pekerja atas Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), maupun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan bukti pelunasan seluruh hak pekerja sebagai bentuk kepastian hukum setelah hubungan kerja berakhir.

Kami mengingatkan perusahaan bahwa ketika melakukan PHK, seluruh hak pekerja harus dipenuhi sesuai aturan. Administrasi ketenagakerjaan juga harus diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegas Mochtar.

Ditemukan Kelemahan Administrasi Perusahaan
Selain persoalan kontrak tahun 2026, Disnakertrans juga menemukan sejumlah kelemahan administrasi selama perusahaan mempekerjakan Syarifudin sejak tahun 2022.

Berdasarkan pengakuan pekerja, selama beberapa tahun bekerja dirinya tidak pernah memperoleh penjelasan secara memadai mengenai hak-hak ketenagakerjaan yang dimiliki. Bahkan pada beberapa periode kerja, pekerja mengaku tidak pernah menerima kontrak kerja secara tertulis.
Persoalan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi perhatian dalam proses mediasi.

Pekerja meminta agar seluruh masa kerjanya sejak tahun 2022 turut diperhatikan karena menurut pengakuannya tidak pernah memperoleh kontrak kerja yang jelas, termasuk mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun hak-hak lainnya,” ungkap Mochtar.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi evaluasi penting bagi perusahaan agar lebih tertib dalam menjalankan administrasi hubungan kerja.
PHK Tidak Dapat Dilakukan Secara Sepihak

Mochtar kembali mengingatkan bahwa perusahaan tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila alasan PHK berkaitan dengan pelanggaran disiplin pekerja, perusahaan wajib menjalankan tahapan pembinaan terlebih dahulu, mulai dari teguran lisan, surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, hingga surat peringatan ketiga sebelum mengambil keputusan melakukan PHK.

Kalau alasan PHK karena pelanggaran disiplin, maka ada tahapan yang harus dijalankan sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021. Tidak bisa langsung memutus hubungan kerja begitu saja,” tegasnya.
Imbauan kepada Seluruh Perusahaan di SBT

Kasus yang melibatkan PT Himafari ini, menurut Mochtar, menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Seram Bagian Timur agar lebih berhati-hati dalam menyusun perjanjian kerja dan mengelola hubungan industrial.

Ia mengimbau seluruh perusahaan memastikan setiap pekerja memiliki status hubungan kerja yang jelas, seluruh kontrak dibuat secara tertulis, serta hak-hak normatif pekerja dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalau mempekerjakan orang tanpa kontrak yang jelas, justru perusahaan sendiri yang akan dirugikan ketika terjadi sengketa. Perjanjian lisan sangat lemah pembuktiannya sehingga menyulitkan semua pihak apabila terjadi perselisihan,” katanya.

Mochtar juga mengingatkan bahwa apabila seorang pekerja terus dipekerjakan tanpa pembaruan kontrak sesuai ketentuan, maka status hubungan kerjanya dapat berubah menjadi pekerja tetap sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan diminta memberitahukan pekerja paling lambat satu minggu sebelum masa kontrak berakhir sehingga tersedia ruang musyawarah mengenai kelanjutan hubungan kerja.

Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan di Seram Bagian Timur agar lebih tertib dalam administrasi ketenagakerjaan, menghormati hak-hak pekerja, dan membangun hubungan industrial yang harmonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Mochtar.*** M. Lausepa.