Seruan Stop Bayar Pajak di Jateng Meluas, Pejabat : Nanti Rakyat Juga Terbiasa

banner 468x60
Sejumlah warga mengaku baru menyadari adanya komponen opsen saat melihat rincian di STNK. Musta, warga Mijen, Semarang, mengatakan pajak motor Vario 2015 miliknya tercatat opsen PKB sebesar Rp87.500. Ia mengaku memilih menunda pembayaran dan berharap ada program pemutihan.
Keluhan juga datang dari Sinta, warga Ngaliyan, Semarang. Pajak motor matik 2014 miliknya naik sekitar Rp20 ribu, dari Rp189 ribu menjadi Rp209.500. “Kenaikan pajak ini untuk apa?” ujarnya, mempertanyakan transparansi penggunaan dana.
Sementara itu, sejumlah pejabat Pemprov Jateng belum memberikan komentar resmi. Namun sebelumnya, Kabid PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, membenarkan adanya pungutan opsen tersebut. Ia menjelaskan kebijakan ini merupakan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) untuk memperkuat pajak daerah dan APBD kabupaten/kota.
Menurut Danang, penerimaan PKB 2025 tanpa opsen mencapai Rp3,96 triliun dari target Rp4,15 triliun, sementara BBNKB Rp1,74 triliun dari target Rp2,5 triliun. Ia menyebut dana opsen disetor setiap hari dan dapat langsung digunakan untuk pembangunan daerah.
“Beban masyarakat naik tapi tidak terlalu tinggi. Kami meyakini selepas 2026, masyarakat sudah terbiasa dengan pola ini,” ujarnya.
Pemprov juga memastikan tidak akan ada program pemutihan pajak pada 2026, karena diskon pajak awal 2025 disebut menyebabkan potensi kehilangan pendapatan hingga Rp300 miliar.
Pakar Kebijakan Publik Undip, Teguh Yuwono, menilai pajak kendaraan kerap menjadi sasaran empuk karena hampir semua masyarakat memilikinya. Ia menekankan pentingnya transparansi dan pengembalian manfaat pajak kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik. ***
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *