Demak | Forum Kota – Sidang sengketa keterbukaan informasi publik antara pemerintah kabupaten Demak melawan DPC LSM Harimau Demak kembali akan digelar. Berdasarkan surat undangan Komisi Informasi Publik bernomor 061/KI-JTG/III/2025 bertanggal 5/3/2025, KIP Jateng telah mengirimkan undangan kepada para pihak bersengketa yaitu DPC LSM Harimau Demak sebagai pemohon dan Sekda Demak Akhmat Sugiarto sebagai termohon.
Undangan dikirim untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 Peraturan Komisi Informasi RI no 1/2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik dan berdasarkan penetapan Majelis Komisi no 057/PEN-A/XI/2024/KIP-JTG.
Materi yang disengketakan adalah salinan mengenai pekerjaan pergantian jaringan distribusi utama Jl KH Turmudzi-Stadion Pancasila Demak TA 2023 senilai Rp 4,4 miliar yang dimenangkan oleh CV Brian Jaya Perkasa dengan alamat Kp. Genggongan Demak. Pihak pemohon meminta salinan dokumen mulai tahap pemilihan penyedia, pelaksanaan proyek hingga serah terima tahap akhir pekerjaan (fho) beserta lampirannya.
Sekda Demak sebagai termohon tidak hadir dalam undangan pertama tanggal 11/2 tanpa alasan yang jelas. Salah satu sumber anonim menyebut bahwa ketidakhadiran termohon diakibatkan adanya saling tuding dan lempar tanggung jawab oleh para pihak yang mendapatkan tugas untuk mewakili sekda sebagai termohon dalam sidang sengketa informasi tersebut. Diperkirakan, kondisi ini masih terjadi menjelang panggilan sidang ke-2 sengketa informasi Kamis, 13/3 di Semarang. Kekhawatiran bahwa pemberian informasi yang disengketakan ini akan menjadi bumerang diduga masih menjadi perdebatan diantara para pemilik kepentingan yang terlibat dalam proyek tersebut.
UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu regulasi yang dikeluarkan untuk mengakomodir peran masyarakat dalam pengawasan pembangunan dan penggunaan anggaran negara. Ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut adalah salah satu indikasi buruknya tata kelola dan akuntabilitas sebuah pemerintahan. Dapat dipastikan, ketertutupan bagi publik terhadap akses informasi yang telah diatur dalam undang-undang menjadi simbol parahnya perilaku dan budaya koruptif dalam sebuah institusi.
Menurut Tono Masiran, Ketua DPC Demak LSM Harimau, program unggulan Smart Governance yang menjadi salah satu visi dan misi Bupati Demak terpilih periode 2025-2030, tentu hanya akan jadi cibiran publik bila hanya mengejar berbagai target penghargaan/award sebagai parameter keberhasilannya. Kontradiksi penghargaan dan realitas yang dialami publik di lapangan hanya memperparah tingkat ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Terpisah dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp, Sekda Demak Akhmad Sugiharto, menyatakan tidak masalah dengan adanya permohonan LSM Harimau ke KIP Jateng, karena hal itu merupakan Hak Hukum tiap Warga Negara. Namun demikian dirinya menerangkan, bahwa ketidakhadiran pihaknya saat itu, karena memang sudah meminta penundaan pada KIP Jateng.
“Prinsipnya, Pemkab Demak selalu berusaha transparan pada publik, bahkan dari KIP, kami juga selalu mendapat penghargaan. Saya sendiri yang melakukan paparan, bahkan saya juga minta saran-saran bila ada yang kurang”, terang Sugiharto, Minggu 9/3.
“Tidak masalah mas, biasa kalau ada miss kounikasi, tapi saya sudah bertemu dengan pihak LSM Harimau, kok”, imbuhnya.
*** Donny / Bagus BS