Sofyan Waraiya Tegaskan Instruksi Bupati SBT: Petani Terdampak Kemarau dan Kebakaran Harus Segera Didata

Forum Kota0 Dilihat

 

 

banner 636x380

BULA, SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) meminta seluruh petani yang mengalami kerugian akibat musim kemarau panjang dan kebakaran hutan maupun lahan segera melaporkan kondisi tanaman mereka kepada petugas pertanian di lapangan.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati Seram Bagian Timur Fahri Husni Alkatiri kepada Kepala Dinas Pertanian SBT untuk segera melakukan pendataan terhadap petani dan tanaman yang terdampak kemarau maupun kebakaran. Data tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam menyiapkan langkah bantuan, termasuk distribusi bibit kepada petani yang mengalami kerugian.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten SBT, Sofyan Waraiya, S.P., menyampaikan hal itu kepada wartawan usai membuka kegiatan Sekolah Tani di Breeding Center Pertanian SBT, Nama timur Desa Bula Air, Kecamatan Bula, Jumat (21/8/2026).

Sofyan mengatakan, kondisi kemarau panjang dalam beberapa bulan terakhir telah memberikan dampak terhadap tanaman masyarakat. Sebagian tanaman mengalami kematian akibat kekeringan, sementara sebagian lainnya rusak atau musnah akibat kebakaran hutan dan lahan.

Karena itu, Dinas Pertanian telah menginstruksikan seluruh petugas lapangan, termasuk penyuluh pertanian, untuk turun langsung melakukan inventarisasi kerugian petani di wilayah masing-masing.

Kami sudah menginstruksikan kepada teman-teman petugas lapangan untuk mendata seluruh kerugian petani, baik jenis tanaman maupun luas dan kondisi kerugiannya. Data itu nantinya menjadi dasar untuk mengetahui berapa kebutuhan bibit yang harus disiapkan,” ujar Sofyan.

Sofyan menegaskan, pendataan harus dilakukan secara akurat dan bersumber dari petani maupun pemerintah desa. Hal tersebut penting agar bantuan yang nantinya diberikan pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, kesalahan data dapat menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran. Misalnya, petani membutuhkan bibit tanaman perkebunan, tetapi yang diberikan justru bibit hortikultura atau tanaman pangan.

Jangan sampai yang dibutuhkan bibit perkebunan, tetapi yang diberikan tanaman hortikultura. Karena itu kita harus memilah mana yang membutuhkan perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, maupun kebutuhan peternakan. Semuanya harus berdasarkan data dan kebutuhan mereka,” tegasnya.

Dinas Pertanian juga meminta masyarakat tidak hanya menyampaikan jumlah kerugian, tetapi memberikan informasi secara detail mengenai jenis tanaman yang terdampak, jumlah atau luas tanaman yang rusak, penyebab kerusakan, serta jenis bibit yang dibutuhkan untuk pemulihan.

Laporan dapat disampaikan melalui penyuluh pertanian atau petugas Dinas Pertanian yang berada di wilayah masing-masing. Jika petani belum menemukan petugas di lapangan, laporan juga dapat disampaikan langsung ke Kantor Dinas Pertanian Kabupaten SBT.

Sofyan mengungkapkan, sebagian laporan dari masyarakat telah diterima Dinas Pertanian. Di antaranya berasal dari Kecamatan Bula dan Kecamatan Bula Barat.

Selain kerugian akibat kebakaran, laporan juga mencakup tanaman perkebunan dan hortikultura yang mengalami kerusakan akibat kemarau panjang. Sementara data dari sejumlah kecamatan lainnya masih dalam proses pengumpulan oleh petugas di lapangan.

Sebagian sudah melaporkan kepada kami dan sudah didata. Sebagian lainnya masih dalam proses pendataan oleh teman-teman penyuluh dan petugas Dinas Pertanian,” jelasnya.

Ia memastikan seluruh laporan tersebut akan dihimpun untuk kemudian menjadi bahan penyusunan program penanganan dan bantuan pemerintah.
Bantuan Bibit Harus Berdasarkan Kebutuhan Riil

Sofyan menyebutkan, langkah pendataan ini juga berkaitan dengan kebijakan Bupati SBT yang mengarahkan agar petani terdampak mendapatkan bantuan bibit secara gratis.

Namun, pemerintah tidak ingin bantuan tersebut dibagikan secara serampangan. Setiap jenis bantuan harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan petani berdasarkan hasil pendataan.

Kita akan mengakomodasi berapa total bibit yang dibutuhkan. Pada saat distribusi jangan sampai terjadi kekurangan ataupun salah sasaran. Jenis bibit yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan petani,” katanya.

Menurut Sofyan, pendataan yang akurat merupakan tahapan penting sebelum pemerintah masuk pada tahap pengadaan dan distribusi bantuan. Dengan demikian, bantuan dapat diberikan kepada petani yang benar-benar mengalami kerugian akibat bencana kekeringan maupun kebakaran.

Langkah pemerintah melakukan pendataan dan membantu masyarakat terdampak juga sejalan dengan prinsip penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam kerangka tersebut, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk upaya mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi sesuai kondisi dan kewenangan masing-masing.

Selain itu, perlindungan dan pemberdayaan petani juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani, termasuk dalam menghadapi risiko usaha tani dan kondisi yang dapat menyebabkan kerugian.

Karena itu, Sofyan menegaskan bahwa pendataan bukan sekadar administrasi, melainkan menjadi dasar penting agar kebijakan pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat yang terdampak.

Data dari lapangan harus detail dan akurat. Sumbernya harus jelas, dari petani dan desa. Dengan begitu, ketika program dijalankan, bantuan yang diberikan betul-betul sesuai kebutuhan dan tepat sasaran,” pungkasnya.***  M.  Lausepa.