FORUM KOTA | LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AK (29), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Sementara dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial B dan P, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Trimurjo AKP Admar, S.Pd., menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban diketahui berinisial RW (53), warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
“Pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong, kemudian mengambil sejumlah barang berharga dan membawanya ke rumah orang tua pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi,” ujar AKP Admar, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, petugas Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku.
Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan AK pada Sabtu (8/8/2026).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan. Di antaranya satu unit mesin cuci, televisi, kompor gas, kulkas, dua unit rice cooker, dua buah karpet lantai, serta satu unit mesin air.
Dalam pemeriksaan awal, AK mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya, B dan P, yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” pungkas Kapolsek.
Polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.(Mth)





