Kendal, FORUM KOTA.ID – Jaksa penuntut umum menuntut pidana mati terhadap Muhamad Gunawan dalam sidang perkara pembunuhan berencana dengan korban kekasihnya sendiri berinisial S (19) alias Baladiva di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (14/1/2026). Tuntutan maksimal ini diajukan karena jaksa menilai tidak ditemukan satu pun faktor yang meringankan hukuman terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal Samgar Siahaan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia paling mendasar, yakni hak untuk hidup,” ujar Samgar saat membacakan tuntutan.
Dalam analisis hukumnya, jaksa menekankan, tindakan Gunawan dilakukan dengan perencanaan matang serta metode yang dianggap keji dan tidak manusiawi. Selain menghilangkan nyawa, perbuatan tersebut dinilai menimbulkan penderitaan psikologis mendalam bagi keluarga korban serta memicu keresahan luas di tengah masyarakat.
Majelis hakim yang diketuai Andreas Pungky Maradona mencatat faktor pemberat utama adalah ketiadaan penyesalan dan sadisme dalam eksekusi korban. JPU menegaskan bahwa hukuman mati merupakan bentuk upaya memenuhi rasa keadilan publik dan memberikan efek jera terhadap kejahatan kemanusiaan yang terorganisasi.
Seusai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan untuk memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasihat hukumnya menyusun pembelaan. “Sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tutur hakim Andreas sebelum mengetuk palu penutup.
Kasus ini berawal dari penemuan jenazah seorang perempuan berinisial S (19), atau yang dikenal sebagai Baladiva, di sebuah area kebun di Desa Darapono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal, pada pertengahan Oktober 2024. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka senjata tajam yang memicu penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal.
Hasil penyidikan mengungkap Muhamad Gunawan melakukan aksi tersebut dengan motif sakit hati akibat penolakan cinta dan ketersinggungan personal. Terdakwa diketahui telah mempersiapkan senjata tajam dan merencanakan pertemuan dengan korban pada lokasi sepi sebelum akhirnya melakukan eksekusi.
