Terduga Pelaku Edi Sunaryo Terancam Penjara Tuk Penipuan Dan Penggelapan Ratusan Juta Rupiah Terhadap Korban Anto Sitepu

Riau- Pada saat dikonfirmasi melalui via whatsapp kepada bernama Edi Sunaryo sebagai pelaku penggelapan ratusan juta, serta dua unit mobil sampai kini belum ada titik terang dari pihak pelaku.

Lalu- Edi Sunaryo. Pada Tgl 18 maret 2024 jelaskan “Sabar bang saya gak nyangka kalau seperti ini kejadiannya insyaallah dalam minggu ini uda ke Pekanbaru. Mohon sabar bang biar aku selesaikan disini dulu. Maap bang hari selasa baru dapat uang bang, sabar ya bang saya selesaikan semua. Mohon kali ya bg”.

“Baik Pak Edi Sunaryo, saya pegang ucapan pakde kali ini” Terangnya pihak korban anto sitepu.

Selasa lah bang, aku baru dapat uang sekalian sama denda saya selesaikan. Terangnya Edi Sunaryo melalui chat via whatsapp kedua kalinya.

Pihak korban bernama anto sitepu mempertanyakan kembali ke pihak pelaku bernama edi Sunaryo melalui via whatsapp. [26/3 pukul 16.30] “Saya tanya mobil saya jam berapa mau diambil di pegadaian. Jangan sempat saya habis sabar bos”.

Lanjut (Edi Sunaryo) “Saya masik nunggu duit janji ini hari makanya saya bilang ini hari sabarlah bang, malam pun kalau uda masuk saya tf(transfer)kan janganlah mengancam-ancam terus bang, aku lagi usaha, terus aku pun, gak ada aku terima uang dari abang, dari pak alip yang ngasi ke saya, itu pun aku masik nunggu uangku masuk” terangnya edi Sunaryo kepada pihak korban bernama anto sitepu melalui chat via what’s app(buat korban merasa terheran-heran, bak olah sedang dipancing emosinya).

Lanjut korban “Yang terlibat tetap saya konfirmasi. dan narasumber bisa jadi tersangka. Walaupun 100 ribu dana mobil saya digunakan” Terangnya anto sitepu. Kepada Edi Sunaryo sebagai pelaku.

Kemudian disela penutup komunikasi- pihak korban meminta tindak tegas kepada Kepolisian dan TNI. serta instansi terkait “Saya bernama Anto Sitepu. sebagai korban penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah. terhadap Edi Sunaryo. Agar ditindak tegas. serta diberikan sangsi hukuman yang berlaku di Indonesia.

(Tim Riau)