Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi (LKD) PMII Kabupaten Demak meminta Bawaslu setempat mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh petahana dalam tahapan pilkada kabupaten Demak November 2024.
Dalam siaran pers-nya yang dikirim ke redaksi forum kota (21/9) LKD PMII Kabupaten Demak menyatakan telah mendapatkan beberapa temuan kasus pelanggaran. Kasus pelanggaran tersebut terkait adanya dugaan pelanggarakan pada prosesi penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Demak. Dugaan pelanggaran yang disampaikan melalui press release lembaga tersebut adalah :
1. Adanya Pejabat Negara/Daerah Yang Menggunakan Pogram Dan Kegiatan Pemerintah Yang Menguntungkan/Merugikan Salah Satu Pasangan Calon. Hal Ini Tidak Sesuai Dengan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3. Dijelaskan dengan banyaknya program atau kegiatan pemerintah kabupaten Demak yang dirasa sengaja memasang foto petahana, sehingga menguntungkan salah satu pasang calon Bupati dan Wakil Bupati, dengan alasan foto yang terpasang pada kegiatan atau program pemerintah itu SAMA PERSIS dengan foto yang digunakan Calon Petahana pada Billboard/MMT atau alat peraga kampanye lainnya. Dalam kasus ini jelas melanggar UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah maupun di daerah lain dalam waktu 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”
2. Adanya Pejabat Negara/Daerah Yang Melakukan Mutasi/Pergantian Pejabat 6 (Enam) Bulan Sebelum Penetapan Pasangan Calon Sampai Akhir Masa Jabatan, kecuali Mendapatkan Izin Tertulis Dari Kementrian. Hal Ini Tidak Sesuai Dengan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2. Dalam siaran pers-nya, LKP PMII menjelaskan dengan menyebut bahwa telah terjadi mutasi dan pengangkatan naik kelas jabatan ASN di Lingkungan Kabupaten Demak. Hal ini terjadi pada tanggal 11 September 2024 bertempat di Ruang Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak. Dalam kasus ini jelas melanggar UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Dalam hal ini juga melanggar Imbauan Bawaslu RI “Bawaslu mengimbau kepada Kementrian Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat pergantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota maupun Pejabat Gubernur atau Pejabat Bupati/Walikota 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, terhitung 22 Maret 2024”.
Sehubungan dengan 2 (dua) dugaan kasus pelanggaran di atas, Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi (LKD) PMII Kabupaten Demak meminta :
1. Bawaslu Kabupaten Demak harus objektif dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran tersebut.
2. Bawaslu Kab. Demak meminta klarifikasi kepada BKPP dalam hal pengangkatan dan mutasi pejabat dilingkungan Kabupaten Demak apakah ada persetujuan tertulis dari Menteri.
3. Apabila dalam pengangkatan dan mutasi pejabat di lingkungan Kabupaten Demak Ada Persetujuan Tertulis dari Menteri, kami mohon kepada Bawaslu Kab. Demak untuk menyampaikan kepada seluruh Masyarakat Se-Kabupaten Demak melalui Press Release agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kegaduhan yang berlarut-larut.
4. Apabila dalam pengangkatan dan mutasi pejabat di lingkungan Kabupaten Demak Tidak Ada Persetujuan Tertulis dari Menteri, Bawaslu Kab. Demak dimohon untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pelanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
5. Terhitung mulai tanggal 19 September 2024, Bawaslu Kabupaten Demak di-deadline 5 x 24 jam untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. *** forkot