FORUMKOTA.ID | Kota Tegal – DPRD Kota Tegal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (22/12) pagi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, serta Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Tegal secara bulat menyatakan persetujuan terhadap penetapan tiga Raperda menjadi Perda, yakni Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Bahari, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas disetujuinya ketiga Raperda tersebut. Menurutnya, penetapan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Penetapan tiga Perda ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kuat dalam penataan pedagang kaki lima, penguatan pelayanan air bersih melalui Perumda Tirta Bahari, serta pengembangan sektor pariwisata di Kota Tegal,” ujar Dedy Yon.
Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) I, Pansus II, dan Pansus III DPRD Kota Tegal, serta Tim Asistensi Penyusunan Raperda yang telah bekerja keras mencurahkan tenaga dan pikiran sehingga proses pembahasan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Tegal yang telah memberikan pendapat akhir, saran, dan masukan yang bersifat membangun. Catatan-catatan penting yang disampaikan hendaknya menjadi perhatian bersama untuk ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.













