Oleh : M.Roni (Kontributor Forkot Sumatra Barat)
MUNGKIN hanya di daerah ini, adanya istilah Tim Percepatan Pembangunan Daerah atau yang lebih dikenal dengan TPPD, secara aturan, sehingga kinerja dan program kerja yang harus diembannya tidak jelas, kinerja mereka absurd, hanya menambah beban daerah dan sekaligus menambah buncitnya sebuah struktur pemerintahan Daerah.
Namun apa artinya keberadaan tim tersebut jika pada akhirnya, ketika masalah benar-benar muncul, justru Bupati yang harus turun tangan secara langsung ? Inilah pertanyaan besar yang pantas kita renungkan bersama: apakah TPPD di kabupaten ini benar-benar masih berfungsi, atau sekadar “tim di atas kertas” saja?
Logikanya sederhana: jika TPPD bekerja secara optimal sejak dini, melakukan pembaruan data, menyusun dokumen pendukung, dan membangun komunikasi rutin dengan daerah tetangga, potensi konflik bisa dicegah atau setidaknya diredam sejak akarnya. Tidak perlu menunggu situasi memanas, hingga akhirnya pimpinan tertinggi daerah harus meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran yang seharusnya bisa difokuskan pada pembangunan lain yang tidak kalah penting.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa lembaga atau tim pendukung hanya menjadi pelengkap administrasi semata, bukan menjadi tulang punggung pelaksana tugas. Jika pola ini terus berlanjut, lama-kelamaan keberadaan TPPD akan dipertanyakan: untuk apa dibentuk, didanai, dan dikelola jika setiap persoalan harus diselesaikan langsung oleh pimpinan?
Momen penyelesaian tapal batas ini seharusnya menjadi cermin evaluasi. Turunnya Bupati bukan hanya soal menyelesaikan satu kasus, melainkan juga menjadi pengingat agar setiap lembaga dan tim yang ada sadar akan peran dan tanggung jawabnya masing-masing.
Kita semua menginginkan ketertiban wilayah dan keharmonisan antar masyarakat. Namun keberhasilan itu tidak boleh dicapai dengan mengesampingkan fungsi lembaga yang telah disiapkan. Sudah saatnya Tim Percepata Pembangunan Daerah (TPPD) membuktikan eksistensinya: tunjukkan kinerja, bukan sekadar nama; berikan solusi, bukan hanya laporan.
Jika tidak, maka pertanyaan ini akan terus mengemuka di hati masyarakat: TPPD, apakah benar masih dibutuhkan dan berguna untuk daerah ini?
