Untuk Penindakan Prostitusi Di Banda, Ini Penjelasan Kabid PSI?

Banda aceh, Selasa ( 26/12/2023)

Hebohnya kasus prostitusi di kota banda aceh yang beberapa waktu lalu telah diberitakan oleh beberapa media online dan sempat menggegerkan masyarakat.

Di Selasa, 19/12/2023, beberapa pewarta dari beberapa media di pinta coba mengkonfirmasi ulang tanggapan dari Kepala Bidang (KABID) Penegakan Syariah Islam (PSI) di ruang kerjanya Kantor Satpol PP & WH Kota Banda Aceh.

Dok Dugaan Masyarakat Aceh Kecam Prostitusi

Kabid Psi Roslina A Djalil S. Ag, M. Hum, mengatakan, selama tahun 2023 ini Pihak Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh hanya kepada pembinaan bukan kepada penindakan, dan ditambahkan lagi seandainya, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mereka akan memantau tempat itu dan jikalau laporan dari masyarakat persis sama dengan kejadian dilapangan maka pihak satpol PP dan WH kota banda aceh akan memanggil pemilik tempat itu untuk memberikan peringatan dan pembinaan. dan tidak mengambil sikap tegas untuk melakukan tindakan lanjut penegasan untuk menyelidiki tempat itu dan mendapatkan bukti yang akurat (A1).

Sementara selama ini di Kota Banda Aceh Pihak Satpol PP dan WH tidak pernah mendapatkan bukti yang akurat (A1) untuk bisa menindaklanjuti tempat-tempat yang diduga menjadi tempat prostitusi dikarenakan Pihak Satpol PP dan WH Banda Aceh tidak pernah menindak lanjuti dalam penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang di perlukan.

Beliau juga menguatkan, selama ini memang ada beberapa tempat yang sedang kita pantau cuma kita belum bisa mendapatkan bukti yang akurat.

“Ada beberapa kasus selama ini yang kita tindak lanjuti yang memang kedapatan lagi mesum dan sudah tidak mengenakan sebagian pakaiannya, tapi kalau untuk tempat diragukan maupun didugakan, belum pernah kita lakukan penggerebekan maupun penindakan di sebabkan kita tidak memiliki data A1”

Beliau juga menjelaskan lebih lanjut selama ini ada 5 grup personil yang melakukan perondaan selama 24 jam secara bergantian, setiap grup yang akan melakukan perondaan selama 6 jam/hari, dan hanya 1 grup yang melakukan perondaan selama 12 jam, jumlah semua personil perondaan dalam masa 24 jam sekitar 53 personil, setiap 1orang personil yang melakukan perondaan mendapatkan jatah 2 sprint/1 perondaan dengan harga ± Rp 20.000(dua puluh ribu rupiah)/sprint.

Walaupun demikian selama tahun 2023 Pihak Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh belum pernah melakukan pembongkaran atau penindakan tegas tempat yang diduga menyediakan perempuan penghibur (psk) di kota banda aceh, sehingga masyarakat menganggap pihak dari satpol PP dan WH kota banda aceh tidak bekerja dengan maksimal dan seolah-olah hanya menunggu bola untuk datang kepadanya.

Masyarakat juga merasa sudah tiada gunanya lagi Satpol PP dan WH di Kota Banda Aceh, dikarenakan kepercayaan masyarakat terhadap instansi tersebut jadi berkurang tuk kinerja dari Satpol PP dan WH yang diragukan terkesan lemah dan tebang pilih dalam menindak lanjut perkara yang terjadi di kalangan masyarakat?!?

Kemudian di saat crew media mencoba konfirmasi rilis kepada beliau pada selasa siang,(26/12/2022) yang bersangkutan terkesan plin-plan dalam memberikan keterangannya, beliau mengatakan setiap personel (grup) bekerja selama 8 jam/hari, itu bertolak belakang dengan apa yang telah ia sampaikan beberapa hari sebelumnya saat dikunjungi crew media.

Crew media mencoba tanyakan kenapa yang bersangkutan plin-plan dalam memberikan keterangan,,??? Tapi beliau memberikan alasan yang tidak logika dengan mengatakan :

“kemarin saya di wawancarai 2 jam, selalu nya saya di wawancarai hanya 20 menit”.

Dan kabid psi juga mengatakan untuk mengkonfirmasi dengan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh apabila menurut crew media ada keterangan yang masih kurang.

Lanjutnya lagi, beliau meminta kepada crew media ini untuk tidak mempublikasikan mengenai sprint yang di dapatkan oleh setiap personil dengan alasan menurutnya itu semua tidak perlu dilakukan.

Sebagai mana kita ketahui bersama publik berhak mendapatkan informasi seakurat mungkin, sebagai mana yang telah di haturkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2018, dan yang beliau lakukan, diduga jelas melanggar dengan UU keterbukaan informasi publik.

Dan sejalan dengan pemberitaan ini diterbitkan, crew media juga akan meneruskan pada Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, serta Pimda setempat, dalam mengejar lanjutan isi berita yang disajikan pada masyarakat, juga mengetahui kebijakan yang akan diambil oleh instansi terkait demi membangun kota yang menjunjung tinggi penegakan syariat islam agar lebih baik lagi kedepannya, (ns).