WALHI NTT: Kriminalisasi Anton Yohanis Bala dan Warga Nangahale di Tengah Kewajiban Menindaklanjuti LHP Ombudsman NTT

Berita0 Dilihat

 

FORUMKOTA .ID|Kupang, 02 Februari 2026 Penetapan tersangka terhadap Anton Yohanis Bala, S.H. dan warga Nangahale tidak dapat dilepaskan dari konteks konflik agraria di atas tanah negara eks-HGU yang masa berlakunya telah berakhir pada tahun 2013. Sejak 2014 masyarakat telah bermukim, membangun tempat tinggal, serta mengelola lahan tersebut secara terbuka.

Keberadaan masyarakat diketahui oleh pemerintah dan bahkan menjadi bagian dari proses administratif, mediasi, serta pembahasan lintas lembaga negara.

Fakta bahwa pemerintah daerah pernah membentuk tim terpadu untuk mengidentifikasi dan memverifikasi masyarakat menunjukkan adanya pengakuan negara atas keberadaan dan klaim warga.

Namun pengakuan tersebut tidak pernah diikuti penyelesaian konflik yang adil. Negara mengetahui adanya konflik agraria, tetapi memilih membiarkannya tanpa solusi yang melindungi hak rakyat.

Kondisi ini sejalan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan adanya maladministrasi dalam pengelolaan dan proses administrasi pertanahan di wilayah tersebut. Ombudsman menemukan bahwa tata kelola pemerintahan dalam penanganan tanah eks-HGU ini bermasalah dan mengabaikan keberadaan serta hak masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan.

Temuan maladministrasi ini menegaskan bahwa akar persoalan berada pada kesalahan administrasi negara dan kegagalan penyelesaian konflik agraria, bukan pada tindakan kriminal warga. Dengan demikian, dasar konflik bersumber dari cacat tata kelola, sehingga pendekatan pidana terhadap masyarakat menjadi tidak proporsional dan kehilangan legitimasi keadilan.

Dalam situasi keberatan masyarakat yang belum pernah diselesaikan, izin HGU baru tetap diterbitkan.

Tindakan ini menunjukkan pengabaian terhadap realitas sosial serta pelanggaran prinsip keadilan agraria dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Ketika masyarakat mempertahankan tanah yang telah menjadi ruang hidupnya selama bertahun-tahun, persoalan ini justru dialihkan menjadi perkara pidana melalui Pasal 167 KUHP. Pendekatan tersebut mereduksi konflik agraria struktural menjadi tuduhan pelanggaran individual.

Warga diposisikan sebagai penyusup di tanah tempat mereka hidup, sementara maladministrasi negara dalam proses perizinan dan pengabaian penyelesaian konflik tidak pernah disentuh.

Dalam perspektif hukum, ketika lembaga negara pengawas pelayanan publik telah menyatakan adanya maladministrasi, maka negara mengakui adanya cacat prosedural dalam tindakan administrasinya sendiri. Hal ini secara langsung melemahkan dasar moral dan hukum untuk memidanakan warga yang berada dalam situasi sengketa akibat kesalahan tata kelola negara.

Dalam konteks tersebut, Anton Yohanis Bala, S.H. tidak dapat diposisikan sebagai pelaku tindak pidana, melainkan sebagai pembela HAM yang menjalankan fungsi pendampingan hukum dan advokasi masyarakat. Keterlibatannya bahkan pernah dilekatkan dalam struktur tim resmi yang dibentuk pemerintah daerah, yang menunjukkan bahwa perannya berada dalam kerangka kerja yang sah dan diketahui negara.

Kerja pendampingan hukum bagi masyarakat dalam konflik agraria akibat maladministrasi merupakan bagian dari upaya pemulihan hak warga. Memidanakan pendamping masyarakat dalam situasi yang dinyatakan bermasalah secara administratif menunjukkan penggunaan hukum pidana untuk menutup kegagalan tata kelola negara, sekaligus merupakan bentuk serangan terhadap pembela HAM.

Temuan Ombudsman menegaskan bahwa konflik ini berada dalam ranah koreksi administrasi dan penyelesaian agraria, bukan ranah kriminal.

Oleh karena itu, proses pidana terhadap Anton Yohanis Bala dan warga Nangahale bertentangan dengan prinsip proporsionalitas, keadilan, serta kewajiban negara melindungi pembela HAM.

Kriminalisasi dalam konteks maladministrasi yang telah diakui secara resmi justru memperlihatkan kegagalan negara memperbaiki kesalahan tata kelolanya sendiri dan menggeser beban kesalahan kepada rakyat.

Dalam situasi ini, WALHI NTT menegaskan bahwa temuan Ombudsman menjadi dasar hukum yang kuat untuk menghentikan proses pidana terhadap Anton Yohanis Bala dan Warga Nangahale.

Negara wajib menindaklanjuti LHP tersebut dengan membenahi tata kelola pertanahan, mengevaluasi penerbitan izin yang bermasalah, serta menyelesaikan konflik melalui mekanisme reforma agraria yang berkeadilan. Penggunaan hukum pidana dalam perkara ini hanya memperdalam ketidakadilan, melanggengkan kriminalisasi pembela HAM, dan mengingkari kewajiban negara untuk melindungi rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya.