Forum Kota | Semarang – Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat untuk tidak panik menyikapi kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan 98.545 jiwa kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN per 1 Februari 2026.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, di Semarang, Jumat 6/2, menegaskan tidak akan membiarkan warganya kehilangan akses layanan kesehatan akibat perubahan status tersebut.
“Saya sampaikan kepada seluruh warga Semarang, jangan khawatir. Prinsip kami jelas, masyarakat Kota Semarang harus tetap bisa berobat dan mendapatkan layanan kesehatan,” katanya.
Jangan sampai, kata dia, ada warga yang tidak tertangani hanya karena persoalan administrasi kepesertaan.
Bagi warga yang kepesertaannya saat ini nonaktif dan membutuhkan layanan kesehatan, Pemkot Semarang telah menyiapkan skema pengalihan ke Universal Health Coverage (UHC).
Dalam teknis pelaksanaannya, ia telah menginstruksikan seluruh jajaran di puskesmas untuk proaktif membantu warga yang terdampak.
Petugas kesehatan di lapangan diminta memfasilitasi proses pelayanan sekaligus membantu langkah-langkah administratif yang diperlukan oleh warga.
“Petugas puskesmas kami sudah siap membantu proses pelayanan di lapangan. Mereka juga akan memfasilitasi langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendampingi proses pengajuan reaktivasi kepesertaan bagi warga yang statusnya nonaktif,” katanya.
Selain memastikan pelayanan berjalan, Pemkot Semarang melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan tengah melakukan koordinasi intensif untuk mengusulkan reaktivasi kembali peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia berharap langkah tersebut menjadi jaring pengaman agar tidak ada warga Semarang yang kesulitan berobat.
“Koordinasi terus berjalan agar hak layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga. Intinya, layanan kesehatan di Kota Semarang harus tetap terjaga dan inklusif serta memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” pungkasnya. ***












