Forkot- Permasalahan sampah yang semakin merumit di Kota Depok dan jika tidak segera ditangani bakal menjadi bom waktu. Menyikapi hal tersebut di salah satu chanel tik tok, Walikota Depok Supian Suri saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung mangatakan, dengan kondisi tumpukan sampah yang semakin menggunung, sudah tidak bisa dibiarkan lagi, ini sudah menjadi situasi darurat yang harus segera ditangani dengan metode apapun dan berapapun biayanya.
Pernyataan Supian yang tandas dan tegas itu akhirnya merangsang berbagai elemen di masyarakat.
Seperti halnya Yudi Herawan. Salah satu tokoh masyarakat yang juga tokoh pendidikan ini angkat bicara.
“Kita harus benar2 menanamkan kebiasan hidup bersih dan sehat kepada anak didik kita selain menanamkan tentang bagaimana cara menyikapi sampah (paling tidak sampah pribadi) secara baik dan benar agar kedepan sampah bisa dijadikan sebagai obyek ‘Palang, pulung, piduiteun’ ” terang nya.
Terkait kondisi TPA Cipayung yang demikian rawan, dan pastinya berdampak kepada aspek penurunan kesehatan masyarakat serta pencemaran lingkungan, Yudi Herawan menerangkan. TPA Cipayung sudah saatnya dijadikan masa lalu yang kelam. Menggunungnya sampah di TPA Cipayung, hingga tak terkelola dengan baik, ini suatu bukti kegagalan pola sentralisasi pengolahan sampah yang selama ini dilakukan pemerintah Kota Depok.
Disamping merusak ekologi serta pencemaran lingkungan, pola buang ke TPA juga mengganggu kenyamanan lalu lintas umum, ketika truk-truk sampah melakukan pendistribusian dari Tempat buang sampah sementara ke TPA. Ditambah lagi, jika terjadi keterlambatan angkut, sampah akan menumpuk di tempat pembuangan sementara hingga tercecer kemana-mana. Jika hal ini dibiarkan, kata Yudi, jelas akan menjadi bom waktu yang dahsyat.
Yudi yang juga ketua Front Pembela Merah Putih Kota Depok itu meminta kepada pihak pemerintah Kota Depok untuk bertindak secara cepat dan tepat.
Sudah saatnya Pemkot berfikir untuk menangani masalah sampah secara ter desentralisasi. Dengan ditetapkannya anggaran kegiatan berbasis RW sebesar Rp. 300 juta per tahun mulai tahun 2026, akan lebih efektif dan efisien apabila penanganan sampah menjadi prioritas pengalokasian anggaran tsb. Hal ini akan menjadi contoh bagaimana anggaran dikelola dan dirasakan langsung manfaatnya oleh warga kota.
Gunung sampah cukup menjadi sejarah peninggalan masa lalu akibat dari salah urusnya penanganan sampah di Kota Depok.
“Depok harus segera membuat regulasi terkait pengelolaan sampah secara desentralisasi, dengan pola pengelolaan sampah per wilayah RW secara kreatif dan mandiri” tegas Yudi.
Terkait bernilai ekonomi atau tidaknya, Yudi menegaskan itu nomor dua. Yang penting di saat ini adalah penanggulangan penumpukan sampah. Terkait pengelolaan bernilai ekonomi, itu bisa sambil berjalan dan diprogram kemudian, tegas Yudi. Endro
