Zaidul Fahmit Bahalwan: TPG Guru PAI Lulusan PPG 2025 di SBT Diproses, 120 Guru Telah Masuk Sistem

Forum Kota0 Dilihat

 

 

banner 636x380

BULA, SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus diproses. Dari total 136 guru PAI yang lulus PPG tahun 2025 dan telah diusulkan, sebanyak 120 guru telah masuk dalam sistem dan dinyatakan memenuhi proses administrasi, sementara 16 guru lainnya masih terkendala kelengkapan dan pembaruan data pada aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur, Zaidul Fahmit Bahalwan, S.E., saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/8/2026).

Zaidul menjelaskan, guru PAI lulusan PPG tahun 2025 tersebut berasal dari beberapa batch atau angkatan. Seluruh data guru terlebih dahulu diidentifikasi dan direkap melalui akun SIAGA sebelum diusulkan untuk memperoleh anggaran TPG.

Dari 136 guru yang diusulkan, hasil cut off dari Itjen sebanyak 120 guru sudah masuk. Insyaallah tunjangannya dapat direalisasikan untuk periode Januari sampai Juni tahun pelajaran 2025/2026,” jelas Zaidul.

Menurutnya, untuk pembayaran TPG periode Juli hingga Desember 2026, proses masih berjalan. Pembayaran akan mengikuti mekanisme dan ketentuan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) TPG PAI Nomor 132 Tahun 2026, termasuk pembaruan dan validasi data melalui aplikasi SIAGA.

Zaidul menegaskan, kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam proses penerbitan SK pembayaran TPG.
Karena itu, guru PAI yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) tetap harus memastikan seluruh persyaratan administrasi dan data pada akun SIAGA terpenuhi serta selalu diperbarui.

Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan guru PAI antara lain akun SIAGA harus aktif, mengunggah jadwal mengajar dan tugas tambahan mengajar, program pengembangan PAI bagi kepala sekolah, Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT), Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta presensi GPAI yang ditandatangani oleh kepala sekolah sesuai ketentuan Juknis TPG PAI Nomor 132 Tahun 2026.

Semua persyaratan itu harus diperhatikan. Jangan sampai ada data yang belum diperbarui atau dokumen yang belum diunggah karena seluruh proses administrasi sekarang dilakukan melalui sistem,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan guru agar tidak hanya bergantung kepada operator sekolah. Setiap guru harus aktif mengelola akun SIAGA masing-masing, terutama dalam melakukan pembaruan data dan presensi.

Menurut Zaidul, keterlambatan pembaruan absensi dapat berdampak terhadap proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pembayaran TPG. Sebab, sistem melakukan generate SK berdasarkan data yang diperbarui secara berkala.

Siapa yang lebih dulu meng-update absensinya setiap bulan, sistem akan melakukan generate SK berdasarkan data tersebut. Karena itu, kalau absensinya terlambat, SK-nya juga bisa terlambat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat guru yang pembayaran TPG-nya masih menunggu proses penerbitan SK dari sistem. Bahkan, ada yang mengalami keterlambatan hingga dua sampai hampir tiga bulan.
Namun, kondisi tersebut bukan berarti tunjangan tidak dibayarkan.

Menurutnya, keterlambatan dapat terjadi karena proses administrasi, validasi data, dan penerbitan atau generate SK masih berlangsung di dalam sistem.

Zaidul mendorong seluruh guru PAI agar semakin mandiri dalam mengelola data administrasi. Guru tidak boleh sepenuhnya menyerahkan pengelolaan akun kepada operator sekolah.

Guru harus mampu menguasai teknologi informasi karena hampir seluruh proses administrasi, pembaruan data hingga pengajuan tunjangan sekarang sudah terintegrasi secara digital,” katanya.

Menurutnya, kemampuan guru dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi merupakan bagian dari peningkatan profesionalisme. Guru harus mampu memastikan data pribadi, data mengajar, presensi, dokumen persyaratan dan informasi lainnya pada akun SIAGA selalu dalam kondisi aktif, lengkap dan valid.

Ia juga menegaskan bahwa memiliki Sertifikat Pendidik dan NRG merupakan bagian penting, tetapi bukan satu-satunya hal yang harus diperhatikan dalam proses pencairan TPG. Guru tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan pembaruan data sesuai ketentuan yang berlaku.

Zaidul menjelaskan, data induk guru berada pada sistem Dapodik yang dikelola melalui satu pintu oleh pemerintah daerah. Sementara Kementerian Agama memiliki kewenangan dalam pembinaan guru PAI, termasuk berkaitan dengan sertifikasi, PPG, TPG dan pengembangan keprofesian.

Karena itu, koordinasi antara Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten SBT sangat penting untuk memastikan data guru PAI tetap valid dan sinkron.

Kami terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, terutama melalui Sekretaris Dinas Pendidikan SBT, Kadir Lausiry, serta admin kabupaten. Ke depan, data harus benar-benar valid karena kebutuhan anggaran negara sangat bergantung pada data,” ungkapnya.

Ia menegaskan, validitas data menjadi dasar penting dalam pengusulan dan penyediaan anggaran TPG bagi guru PAI yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten SBT.

Selain persoalan TPG, Zaidul mengungkapkan bahwa Kabupaten SBT hingga saat ini belum memiliki pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).

Padahal, pengawas PAI memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan terhadap guru PAI yang mengajar di sekolah-sekolah umum.

Untuk pengawas pendidikan agama Islam, kita memang belum ada sama sekali. Ke depan, kami akan mengusulkan agar ada pengawas PAI yang dapat melakukan pengawasan terhadap guru-guru agama Islam di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur,” katanya.

Ia menjelaskan, guru PAI yang mengajar di sekolah umum berada dalam pembinaan Kementerian Agama dalam hal pendidikan agama, sedangkan guru madrasah berada dalam pengawasan pengawas madrasah dari Kementerian Agama.

Karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan agar pembinaan guru PAI di sekolah umum dapat berjalan maksimal.

Zaidul juga mengajak seluruh guru PAI untuk memperkuat wadah profesi melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) bagi guru jenjang SD serta Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) bagi guru jenjang SMP dan SMA.

Menurutnya, KKG dan MGMP harus menjadi ruang bagi para guru untuk saling berbagi pengalaman, menyusun program pembelajaran, meningkatkan kompetensi, menyelesaikan persoalan administrasi, serta mengikuti perkembangan pembelajaran berbasis teknologi digital.

Guru tidak boleh lagi tertinggal dalam teknologi informasi. Setiap guru harus mampu mengelola akun masing-masing, memperbarui data, mengembangkan pembelajaran dan memanfaatkan platform digital yang tersedia,” tandasnya.

Ia berharap KKG dan MGMP dapat terus aktif, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, sehingga berbagai persoalan guru, termasuk pembelajaran, pengembangan profesi, pembaruan data dan persyaratan TPG, dapat dikoordinasikan secara bersama.

Harapan kami, guru-guru PAI dapat terus meningkatkan kerja sama, membentuk dan mengaktifkan KKG maupun MGMP. Dengan begitu, pembinaan guru tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi menjadi kerja bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di SBT,” pungkas Zaidul. ***  M. Lausepa.