PerBPOM No.5/2026 Tuai Kritik: Obat Dijual di Ritel Modern Dinilai Lukai Profesi Farmasi dan Ancaman Keselamatan

FORUM KOTA | MAKASSAR – Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026 kembali menuai sorotan tajam dari kalangan tenaga kefarmasian. Aturan yang membuka ruang bagi ritel modern untuk menjual obat-obatan tertentu dinilai tidak hanya mengabaikan eksistensi profesi apoteker dan tenaga farmasi, tetapi juga berpotensi besar mengancam keselamatan publik karena menghilangkan fungsi pengawasan dan edukasi profesional dalam distribusi obat.

 

Dalam pandangan pelaku dunia kefarmasian, regulasi ini dianggap sebagai bentuk penggeseran peran vital tenaga ahli. Selama ini, apotek menjadi garda terdepan yang memastikan keamanan penggunaan obat melalui proses konsultasi, penjelasan dosis, hingga pemantauan efek samping. Namun dengan kebijakan baru tersebut, obat-obatan dapat diakses secara lebih bebas tanpa pendampingan tenaga vokasi farmasi maupun apoteker, yang memicu kekhawatiran akan praktik penggunaan obat yang tidak rasional.

 

Dasar pertimbangan yang disampaikan Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengenai keterbatasan jumlah tenaga kefarmasian sebagai alasan pelonggaran aturan, justru memicu kritik keras. Para tenaga farmasi menilai alasan tersebut bertentangan dengan fakta lapangan, di mana banyak lulusan apoteker maupun tenaga vokasi farmasi yang hingga kini masih menghadapi kendala penyerapan tenaga kerja dan kepastian pengembangan profesi.

 

Alih-alih memperkuat peran dan penyebaran tenaga farmasi di fasilitas kesehatan, kebijakan ini dinilai justru meminggirkan peran strategis mereka. Kekhawatiran utama yang muncul adalah terbukanya peluang penyalahgunaan obat oleh masyarakat yang sering kali tidak memahami risiko, indikasi, maupun kontraindikasi dari obat yang dikonsumsinya.

 

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Belum lama ini, publik dikejutkan dengan kasus tragis di Makassar yang merenggut nyawa seorang perempuan di salah satu hotel. Dalam kasus tersebut, korban diduga meninggal dunia setelah diberikan obat antinyeri dalam jumlah berlebihan oleh pelaku. Peristiwa ini menjadi alarm serius bahwa obat sekalipun yang dianggap umum tetap memiliki risiko fatal jika digunakan sembarangan atau tanpa pengetahuan medis yang memadai.

 

Apt. Adithyawarman, seorang praktisi kefarmasian, mengingatkan kembali akan bahaya obat antinyeri golongan Asam Mefenamat yang kerap dianggap aman oleh masyarakat karena mudah diperoleh. Padahal, obat golongan OAINS tersebut memiliki risiko serius.

 

“Masyarakat perlu memahami bahwa Asam Mefenamat bukan obat yang aman jika diminum berlebihan. Obat ini dapat menimbulkan perdarahan lambung, gangguan ginjal, reaksi alergi berat, kejang, hingga kematian, terutama bila dikonsumsi dalam dosis tinggi atau diberikan sekaligus dalam jumlah banyak. Memberikan empat butir sekaligus adalah tindakan berisiko dan tidak rasional. Penggunaan obat nyeri harus mengikuti aturan pakai dan sebaiknya dikonsultasikan dengan tenaga kesehatan,” tegas Apt. Adithyawarman.

 

Menurutnya, kasus kematian di Makassar tersebut adalah bukti nyata bahwa obat bukanlah komoditas biasa. Ketika obat hanya diperjualbelikan tanpa edukasi, maka risiko kesalahan pemakaian dan penyalahgunaan akan semakin besar. Di ritel modern, pelayanan kasir tidak dapat menggantikan peran apoteker dalam menjelaskan interaksi obat, efek samping, atau batas aman penggunaan.

 

Sentimen keras juga disampaikan Fikri Haikal, A.Md. Farm, selaku perwakilan Tenaga Vokasi Kefarmasian. Ia menilai PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan profesi yang telah dibangun selama ini.

 

“Beberapa tahun lalu saya pernah menulis mengenai krisis identitas profesi farmasi, berharap ada kejelasan dari organisasi profesi maupun pemerintah. Namun hari ini, saya melihat pengkhianatan itu terjadi. Kami seolah disamakan dengan karyawan ritel modern, padahal keilmuan dan tanggung jawab kami berbeda jauh,” ungkap Fikri dengan kekecewaan.

 

Ia menegaskan, persoalan kekurangan tenaga farmasi seharusnya dijawab dengan perluasan distribusi penempatan tenaga dan penguatan apotek komunitas, bukan dengan meliberalisasi penjualan obat. Menjadikan keterbatasan sumber daya manusia sebagai alasan melepas kendali distribusi obat dinilai sebagai langkah mundur dalam sistem pelayanan kesehatan.

 

Hingga saat ini, PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 masih menjadi polemik yang hangat diperbincangkan. Di satu sisi pemerintah beralasan mempermudah akses masyarakat, namun di sisi lain para ahli mengingatkan bahwa kemudahan akses tanpa pengawasan profesional berpotensi mengubah obat menjadi senyawa berbahaya.

 

Kasus kematian perempuan di Makassar menjadi refleksi pahit: ketika obat hanya dianggap barang dagangan dan diletakkan di rak ritel layaknya kebutuhan pokok lainnya, pertanyaan mendasar pun muncul kembali — siapa yang akan bertanggung jawab jika masyarakat kembali menjadi korban karena salah konsumsi obat. (Suriyanti)