Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur kini menjadi sorotan setelah ditemukan memberikan informasi yang bertentangan terkait pengambilalihan destinasi wisata Sunrise Land Lombok (SLL). Awalnya, Kadis menyatakan bahwa pengambilalihan dilakukan karena adanya investor dari Jakarta yang akan mengelola kawasan tersebut. Namun kemudian dia menyatakan bahwa pengelolaannya akan diemban oleh masyarakat lokal. Padahal faktanya, pihaknya telah secara diam-diam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pengelola baru.
Hal ini semakin memperkuat tuduhan dari Aliansi Peduli Pariwisata Lombok Timur (APIPI) dan Muda Mandalika bahwa Kadis Pariwisata telah menyebarkan informasi tidak benar kepada publik. Menurut kajian yang telah dilakukan, pernyataan yang bertentangan ini menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pariwisata daerah.
“Kita tidak dapat menerima kebohongan yang terus-menerus dari pejabat yang seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat. Pertama bilang ada investor Jakarta, kemudian bilang masyarakat lokal, tapi sebenarnya SK pengelola baru sudah dibuat secara tersembunyi. Ini jelas menunjukkan bahwa prosesnya tidak jujur dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” ucap perwakilan Muda Mandalika.
SK yang dikeluarkan secara diam-diam tersebut juga dinilai tidak melalui mekanisme yang transparan seperti tender atau seleksi terbuka, yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya politik patronase dan bagi-bagi jatah kepada pihak tertentu pasca-Pilkada 2024.
Aliansi Peduli Pariwisata Lombok Timur kembali menegaskan tuntutannya agar Bupati Lombok Timur segera mencopot Kadis Pariwisata yang dinilai tidak kompeten dan telah merusak citra pariwisata daerah, serta mengembalikan pengelolaan SLL kepada komunitas lokal yang telah membangun kawasan tersebut dari awal.
“Jika tuntutan ini tidak segera dipenuhi dan Kadis Pariwisata tidak dicopot dalam waktu yang wajar, maka kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini, dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku untuk mengoreksi tindakan yang tidak sesuai dan melindungi kepentingan masyarakat lokal,” tutupnya.













