Baru Selesai Disumpah Sebagai Advokat, Langsung Tangani Kasus Perdata

Berita, NTB9 Dilihat
banner 468x60

Forum Kota id. Lombok Tengah, NTB – Langkah cepat ditunjukkan oleh Abdurrahman, SH yang baru saja resmi menyandang status sebagai advokat. Belum lama usai menjalani prosesi pengambilan sumpah, ia langsung dipercaya oleh masyarakat untuk menangani sebuah perkara hukum di bidang Perdata yang saat ini tengah dalam proses penanganan.15/4/2026.

Momentum ini menjadi bukti nyata bahwa kepercayaan publik tidak datang begitu saja, melainkan dibangun melalui rekam jejak, integritas, serta komitmen yang kuat dalam memperjuangkan keadilan. Meski tergolong baru secara formal dalam profesi advokat, Abdurrahman dinilai memiliki kesiapan dan kapabilitas yang matang dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya di ranah perdata.

banner 525x280

Dalam keterangannya, Abdurrahman, SH menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia menegaskan akan mengedepankan profesionalitas serta mengutamakan kepentingan terbaik klien dalam setiap langkah penanganan perkara.

“Ini adalah amanah sekaligus tanggung jawab besar. Saya akan berusaha maksimal dalam menangani perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan standar etika profesi,” ujarnya.

Kasus yang ditanganinya tersebut berkaitan dengan sengketa hak yang saat ini sedang dalam tahap awal. Abdurrahman menegaskan bahwa pendekatan yang akan dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek litigasi atau persidangan, tetapi juga tetap membuka ruang bagi upaya penyelesaian secara damai (mediasi) jika memungkinkan demi keadilan yang lebih efektif dan efisien.

Sebagai sosok yang juga dikenal aktif di dunia media, Abdurrahman, SH diharapkan mampu membawa perspektif berbeda dalam penanganan perkara, yakni dengan mengedepankan prinsip transparansi serta edukasi hukum kepada masyarakat luas.

Langkah cepat ini sekaligus menjadi awal perjalanan karier profesionalnya di dunia hukum. Diharapkan, kehadirannya dapat memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.

(Abdurrahman, SH)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *