Ketua LSM Trinusa Sergai Menyoroti Bobroknya Kinerja APH, Tanah Timbunan Pembuatan Pabrik Telur Diduga Ilegal.

banner 468x60

Serdang Bedagai – Forum Kota – Ketua LSM Trinusa Sergai Awi Saragih Saat melaporkan Ke awak media Mengenai Tanah Timbun menggunakan Damtruk-damtruk Besar dan Kecil untuk menimbun pembuatan pabrik Telur di Desa Kota Pari Kecamatan Pantai cermin Kabupaten Serdang Bedagai propinsi Sumatera Utara.
Damtruk-damtruk Bermutan melebihi tonase dan Debu- debu berterbangan bisa membuat masyarakat terkena penyakit Ispa.

“Sedangkan Pak Presiden Prabowo memberikan makan gratis agar anak Indonesia menjadi lebih sehat”, Ujarnya Selasa 27 Januari 2026.

banner 525x280

Dia juga berharap kepada APH agar Memantau Kegiatan ilegal di wilayah hukumnya jangan ada timbang pilih.

“Setau saya Jalan Desa Yang di bangun dengan uang negara Sudah Di Perdakan Bapak Bupati Sergai Berapa Tonase yang pantas melewtinya”, imbuhnya.

Ditambahnya, penerima, pembeli, pengangkut, atau pihak yang memanfaatkan tanah/material dari galian ilegal (tambang tanpa izin) di Indonesia dapat dijerat hukum pidana. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Berikut adalah rincian hukum dan pasalnya:
1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009)
• Pasal 158: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (termasuk galian C ilegal) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
• Pasal 161: Memperluas ancaman pidana kepada pihak yang membeli, menerima, menampung, pengangkutan, atau memanfaatkan hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin (ilegal).Sanksi: Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pihak yang menerima atau membeli tanah galian ilegal juga dapat dijerat dengan pasal penadahan:
• Pasal 480 KUHP: Pihak yang membeli, menyewa, atau menampung hasil kejahatan (dalam hal ini barang galian dari tambang ilegal) dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.
3. Aspek Terkait
• Kewenangan Izin: Saat ini, izin usaha pertambangan (IUP) galian C/batuan (pasir, tanah, kerikil) berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
• Dampak: Pemanfaatan material dari tambang ilegal merusak lingkungan, tidak sesuai standar, dan merugikan negara.
“Kesimpulan: Penerima tanah galian ilegal bukan hanya penambangnya, tetapi juga pihak yang membeli/menggunakan (penadah) hasil tambang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020”, Tutupnya.  (Agusman)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *