Forum Kota id MATARAM, NTB – Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, memberikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) NTB yang telah menolak permohonan perlindungan terhadap 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB yang diduga menerima uang dari dana “siluman” gratifikasi Pokir tahun 2025.
“Atas nama Sasaka Nusantara dan masyarakat, kami mendukung penuh keputusan Ketua LPSK NTB dalam menolak seluruh permohonan perlindungan dari 15 legislator tersebut,” ujar Lalu Ibnu Hajar.
Diketahui, dalam perkara dugaan dana “siluman” gratifikasi Pokir DPRD NTB tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yaitu IJU, MNI, dan HK. Mereka diduga sebagai pemberi atau pembagi dana fee tersebut dan dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sasaka Nusantara NTB mendesak Kejati NTB untuk segera menetapkan 15 oknum anggota DPRD NTB yang diduga menerima dana “siluman” fee Pokir tahun 2025 sebesar kurang lebih 2 milyar rupiah. “Meskipun uang tersebut telah dikembalikan atau disita oleh Kejati NTB, hal itu tidak serta merta menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh mereka,” tegas Lalu Ibnu Hajar.
Ia juga menekankan agar Kejati NTB bekerja secara profesional dan tegak lurus dalam menjalankan penegakan hukum. “Tidak ada toleransi atau apunan bagi pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Baik pemberi maupun penerima uang gratifikasi harus ditindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.













