Hajirin Kabag Umum Menerima Dana Rp.107.189.594.00 Yang Diduga Masuk Ke Rekening Pribadi 

Berita, Korupsi, Lampung5433 Dilihat
banner 468x60

Forum Kota |Lampung Tengah – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

Puluhan nama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerima lain tercatat menerima transfer dana dari rekening pemerintah daerah pada Maret 2025. Dana yang berlabel GU Umum Maret 2025 itu disebut-sebut digunakan untuk perjalanan dinas pelantikan Bupati Lampung Tengah di Istana Negara, Jakarta.

banner 525x280

Namun, kejanggalan muncul lantaran sejumlah penerima dana mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas, bahkan beberapa pejabat yang tercantum dalam daftar belum resmi menjabat saat dana dicairkan.

Berdasarkan dokumen elektronik yang diterima redaksi, transaksi dengan kode referensi 250320668521 terjadi pada 20 Maret 2025 dan memuat daftar 85 penerima dana dengan total nilai Rp335.729.999,00.

Seluruh transaksi tercatat berstatus “sukses/selesai” dan dilakukan oleh pengguna sistem bernama Meri, diverifikasi Ali Imron, serta disetujui Rusmadi, dengan keterangan GU Umum Maret 2025.

Catatan waktu pencairan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, kegiatan pelantikan bupati yang menjadi dasar pencairan baru berlangsung setelah tanggal 20 Maret 2025. Artinya, dana telah dicairkan sebelum pejabat yang dimaksud resmi dilantik.

Dalam daftar penerima, tercantum nama ASN dan non-ASN, termasuk beberapa yang tidak memiliki jabatan struktural aktif di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Nilai transfer bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp28 juta per rekening.

Dari hasil konfirmasi silang, sejumlah ASN mengaku tidak pernah menerima surat tugas maupun melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam daftar.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah, M. Hefki Aburizal, S.M, menyebut indikasi manipulasi dana SPPD dalam kegiatan tersebut sangat kuat.

“Informasi yang kami terima, sekitar 80 persen Kepala OPD maupun ASN yang tercatat dalam kegiatan itu tidak menerima dana SPPD,” ujar Hefki saat ditemui di kantornya, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, pihaknya juga menemukan ketidakwajaran dalam besaran dana yang dicairkan.

“Penerima ada yang nilainya hanya ratusan ribu rupiah, tapi ada juga yang mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, beberapa orang mengaku tidak pernah hadir di acara pelantikan,” ungkap Hefki.

Dari hasil penelusuran dokumen pertanggungjawaban, Kabag Umum Setdakab Lampung Tengah, Hajirin, disebut menerima dana sekitar Rp. 107.189.594.00 yang diduga masuk ke rekening pribadinya.

Dana tersebut merupakan bagian dari total pencairan sebesar Rp335.729.999,00 melalui rekening 385.00.05.00453.3 atas nama Setda Pemkab Lampung Tengah dengan keterangan GU Umum.

Selain itu, ditemukan juga transfer ke sejumlah rekening pribadi yang tidak terkait langsung dengan kegiatan pelantikan. Beberapa nominal dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan kebutuhan perjalanan dinas pejabat daerah.

“Polanya mirip dengan kasus SPPD fiktif sebelumnya—dana GU dicairkan atas dasar kegiatan umum, padahal tidak ada bukti pelaksanaan kegiatan,” ungkap seorang sumber auditor internal Pemkab Lampung Tengah yang enggan disebutkan namanya.

Mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penggunaan dana Ganti Uang (GU) wajib disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan surat tugas resmi.

Apabila kegiatan belum atau tidak dilaksanakan, maka pencairan GU dinilai tidak memiliki dasar hukum dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabag Umum Setdakab Lampung Tengah, Hajirin, belum memberikan tanggapan.

Panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan redaksi tidak mendapat respon, meski terlihat telah dibaca.

Sementara itu, BPKAD Lampung Tengah juga belum memberikan penjelasan resmi terkait pencairan dana GU Maret 2025 dan daftar penerimanya.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi ke Inspektorat Daerah Lampung Tengah dan BPKP Perwakilan Lampung untuk memastikan apakah transaksi tersebut sudah diaudit.

Menutup penjelasannya, Hefki Aburizal menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana ini ke aparat penegak hukum.

“PGK Lampung Tengah akan membawa temuan ini ke Kejari Lampung Tengah agar diusut secara hukum. Kami ingin praktik korupsi seperti ini tidak terus berulang,” tegasnya.

Kasus dugaan SPPD fiktif dalam pencairan dana GU Maret 2025 ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pola penyimpangan lama yang diduga kembali terulang di masa transisi pemerintahan.

Meski seluruh transaksi tercatat “sukses” di sistem perbankan, publik kini menantikan hasil audit resmi untuk memastikan apakah dana Rp335 juta lebih tersebut benar digunakan sesuai peruntukannya—atau sekadar menjadi laporan fiktif untuk menutup pembukuan bulan Maret. (Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *