Jaksa KPK dakwa mantan Bupati Lampung Tengah terima suap

Berita, Korupsi, Lampung17652 Dilihat
banner 468x60

FORUMKOTA.ID | BANDAR LAMPUNG — Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya didakwa menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Ardito diduga mengatur proses tender sekaligus menerima fee dari rekanan yang memenangi proyek tersebut.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/4/2026).

banner 525x280

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa diduga menerima uang dari Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, baik secara langsung maupun melalui M. Anton Wibowo selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang disebut membantu proses koordinasi.

Jaksa menguraikan perkara ini bermula pada Februari 2025 di rumah dinas bupati, ketika terdakwa diduga mengarahkan agar proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dikerjakan oleh rekanan tertentu dengan imbalan berupa fee.

Untuk pelaksanaannya, terdakwa disebut menunjuk M. Anton Wibowo untuk berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), meskipun tidak memiliki tugas pokok di bidang pengadaan.

Dalam dakwaan juga disebutkan terdapat delapan paket pekerjaan pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah dengan total anggaran sekitar Rp9,21 miliar yang diduga diarahkan melalui metode e-purchasing berbasis e-catalog guna memenangkan perusahaan tertentu.

Realisasi pemberian uang, menurut jaksa, terjadi pada September 2025 di sebuah kafe di Bandar Lampung, saat Mohamad Lukman Sjamsuri menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada M. Anton Wibowo untuk kemudian disampaikan kepada terdakwa. Jaksa menyebut setelah itu terdakwa diduga menginstruksikan agar uang tersebut disimpan untuk keperluan operasional.

Selain penerimaan Rp500 juta tersebut, jaksa juga menyebut terdakwa bersama pihak lain diduga menerima sejumlah uang lain terkait proyek-proyek pemerintah daerah dengan total sekitar Rp7,35 miliar. Penerimaan tersebut, menurut jaksa, tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *