Ketua LMND SBT Ragukan Transparansi Kajari Baru, Desak Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Forum Kota1 Dilihat
banner 468x60

 

 

banner 525x280

BULA, Seram Bagian Timur — Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Rabu (13/05/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam sejumlah kasus dugaan korupsi dana desa yang dinilai telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP itu diwarnai kritik keras terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT yang baru bertugas sekitar satu minggu. Ketua LMND SBT, Jainal Kilderak, secara terbuka mengaku meragukan transparansi dan keseriusan Kajari baru dalam menangani berbagai kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.

Dalam orasinya, Jainal menilai sikap Kepala Kejaksaan Negeri SBT Ilham Wahdini .S.H. M.H.yang tidak menemui massa aksi selama dua kali demonstrasi berturut-turut menunjukkan minimnya keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat.

Kepala Kejaksaan yang baru ini diduga alergi menemui para pendemo. Kami datang membawa suara masyarakat dan meminta kepastian hukum, bukan membuat keributan,” tegas Jainal Kilderak di hadapan massa aksi.

Menurut Jainal, ketidakhadiran pimpinan Kejaksaan dalam menerima aspirasi publik memunculkan keraguan besar terhadap komitmen transparansi penegakan hukum di Kabupaten SBT ke depan.

Kami sangat ragu dengan kinerja Kepala Kejaksaan ke depan terkait transparansi proses hukum di wilayah kerja Kabupaten Seram Bagian Timur. Sebab, masyarakat datang menyampaikan aspirasi secara terbuka, tetapi pimpinan Kejaksaan justru sulit ditemui,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, LMND mendesak Kejaksaan Negeri SBT segera menetapkan tersangka terhadap mantan pejabat Desa Rarat, Kecamatan Gorom Timur, serta dua mantan pejabat Desa Nama Andan, Kecamatan Teluk Waru, periode 2021–2024.

Menurut massa aksi, kedua kasus tersebut telah lama menjadi perhatian publik karena diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, namun hingga kini belum ada kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Kami mendesak Kejaksaan agar tidak lambat menangani kasus-kasus dugaan korupsi dana desa. Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum berjalan tidak serius,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.

Selain itu, LMND juga menyoroti sejumlah laporan dugaan korupsi lain yang disebut belum memiliki perkembangan penanganan yang jelas. Desa-desa yang disebut dalam orasi antara lain Desa Bula Air, Kecamatan Bula, Desa Air Nanang, Kecamatan Siritaun Wida Timur, dan Desa Fattolo, Kecamatan Bula.

Para mahasiswa meminta Kejaksaan membuka perkembangan proses hukum secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kami ingin ada keterbukaan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya masuk lalu hilang tanpa kejelasan,” ujar salah satu peserta aksi.

Aksi demonstrasi berubah menjadi kekecewaan setelah Kepala Kejaksaan Negeri SBT tidak menemui massa aksi secara langsung hingga kegiatan berakhir.

Dari pantauan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri SBT, massa beberapa kali meminta agar Kajari keluar untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat terkait penanganan kasus-kasus dugaan korupsi. Namun permintaan tersebut tidak direspons.

Ketidakhadiran Kajari memicu reaksi keras dari para mahasiswa yang menilai pimpinan Kejaksaan kurang responsif terhadap kritik dan kontrol sosial dari masyarakat.

Jainal bahkan membandingkan kepemimpinan Kajari baru dengan mantan Kepala Kejaksaan Negeri SBT sebelumnya, I Ketut Sudiarta, SH., MH., yang kini bertugas di Kejaksaan Maros.

Menurutnya, saat masih menjabat di SBT, I Ketut Sudiarta dikenal terbuka terhadap masyarakat dan tidak pernah menghindari aksi demonstrasi.

Dulu waktu Pak I Ketut Sudiarta masih menjabat, baru dengar suara pendemo di depan kantor saja beliau langsung keluar menemui kami dan mendengar tuntutan masyarakat,” kata Jainal.

Ia menambahkan, masyarakat saat itu lebih mudah mendapatkan penjelasan terkait perkembangan berbagai perkara yang sedang ditangani Kejaksaan.

Jainal mengungkapkan aksi demonstrasi kali ini merupakan aksi kedua yang dilakukan LMND di Kejaksaan Negeri SBT. Pada aksi pertama yang digelar Senin (11/05/2026), Kepala Kejaksaan juga disebut tidak menemui massa dengan alasan sedang sibuk.

Namun pada aksi kedua ini, mahasiswa kembali gagal bertemu langsung dengan Kajari sehingga menambah kekecewaan massa aksi.

Ini sudah kedua kali kami datang. Kami hanya ingin menyampaikan tuntutan masyarakat terkait proses hukum di SBT. Tapi Kepala Kejaksaan sulit sekali ditemui,” ujarnya.

Dalam orasi lainnya, LMND juga membandingkan sikap Kejaksaan dengan Polres Seram Bagian Timur. Menurut mereka, saat melakukan aksi demonstrasi di Polres SBT, Kapolres langsung menerima dan membuka ruang dialog dengan mahasiswa.

Kami datang demo di Polres, langsung diterima dan diminta masuk berdialog dengan Kapolres. Tapi di Kejaksaan justru berbeda,” kata Jainal.

LMND menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan disebutkan bahwa Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang di bidang pidana, termasuk melakukan penuntutan dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.

Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik dan profesionalitas aparat penegak hukum juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

LMND menilai lambannya proses hukum terhadap dugaan korupsi dana desa dapat mencederai semangat pemberantasan korupsi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah.

Meski tidak berhasil bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri SBT, massa LMND menegaskan akan terus melakukan aksi lanjutan guna mengawal proses hukum berbagai kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kami pasti akan datang lagi. Kami akan terus mendesak Kejaksaan agar transparan dan serius menangani kasus-kasus yang merugikan uang negara,” tegas Jainal Kilderak.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti capaian mantan Kajari SBT, I Ketut Sudiarta, yang dinilai berhasil mengungkap sejumlah kasus dan mengembalikan kerugian negara berdasarkan Surat Keterangan Kerugian Keuangan (SKK) Pemerintah Daerah SBT.

Setelah menyampaikan orasi terakhir, massa aksi membubarkan diri dengan tertib sambil kembali menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses hukum di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kami akan terus datang sampai ada transparansi dan kepastian hukum. Jangan alergi terhadap pendemo, karena kami datang membawa suara masyarakat,” tutup Jainal Kilderak. ***   M. Lausepa

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *