Polres Wonogiri Rilis Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G di Wilayah Sendang

banner 468x60

Wonogiri – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G berlogo “Y” di wilayah Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Wonogiri.

Kasus tersebut diungkap pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 setelah petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G di sekitar wilayah Desa Sendang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

banner 525x280

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria Annas Candra Hakim(20) di Jalan Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah menjual obat keras daftar G kepada salah seorang pembeli. Dari pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial Vidya Nur Ramadhani Putri Pradana Djati (26) yang diduga sebagai pemasok obat keras tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 butir obat keras daftar G warna putih berlogo “Y”, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Senin (18/5/2026) menjelaskan bahwa para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, serta pasal lainnya yang berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi berupa obat keras.

Polres Wonogiri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Wonogiri. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi bukti nyata keseriusan Polres Wonogiri dalam menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan maupun ketertiban umum.

Khnza Haryati

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *