Rusak Lingkungan dan Rugikan PAD Ratusan Milyar, Pemkot Semarang Harus Desak Mabes Polri Tutup Galian C ILEGAL Rowosari

Pemkab Demak Harus Tuntut Penutupan Galian C Kebonbatur

banner 636x380

Forkot | Keadilan Bagi Yang Berhak | Semarang – Kalimat pertama yang saya sampaikan adalah, Kepolisian Republik Indonesia – Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) KEBANGETAN…!!! Mengapa Galian C Ilegal di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang yang sudah belasan tahun beroperasi, masih saja berjalan ? Padahal sudah beberapa kali dilakukan penutupan, dan padahal juga sudah pernah menelan korban jiwa. Sedangkan kewenangan untuk menutup dan menindak berada di genggaman Polda Jateng, lalu kalau bukan Kebangetan, harus dikatakan apa… ? Baik Hati Pada Aktifitas Ilegal ?

Ungkapan kata “Kebangetan” untuk Polda Jateng yang saya lontarkan bukanlah mengada-ada. Sebab sejak September 2024 hingga Juni 2025, saya sudah 8 (delapan) kali menurunkan tulisan, masing-masing dengan judul :

banner 636x380
  1. Tgl 11/09/2024Galian C Rowosari Rusak Ekosistem, Polda Jateng Diminta Bertindak
  2. Tgl 04/10/2024 Galian C Rowosari Ternyata Tidak Berijin, Dinas ESDM Jateng Sarankan Pelaporan Ke Polda
  3. Tgl 16/11/2024 Kecewa Atas Penanganan Galian C, Halo Polda Jateng, Terserah Mau Kau Kemanakan Hukum Ini
  4. Tgl 02/02/2025 Polda Jateng nDableg, Jelang Purna Tugas Pj Gubernur Jateng Diminta Tutup Galian C Rowosari dan Kebonbatur
  5. Tgl 12/02/2025 Adakah APH Yang Mau Menindak Penambang Galian C Ilegal di Jateng ?
  6. Tgl 19/04/2025 Galian C Rowosari Longsor dan Timbulkan Korban Jiwa, Tanggungjawab Polda Jateng ?
  7. Tgl 25/05/2025 Mitigasi Bencana Longsor, Pemkab Demak Harus Tuntut Pengusaha Galian C Kebonbatur

Tgl 04/06/2025 Hebatnya Penegakan Hukum di Kota Semarang, Pengusaha Galian C Ilegal Akibatkan Korban Jiwa Bukannya Dipidana, Malah Dibiarkan Beroperasi Lagi

Rusak Lingkungan dan Rugikan Potensi PAD Ratusan Milyar

A. Sanksi Perusak Lingkungan

Galian C Ilegal di Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang, dan juga Galian C Ilegal di Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, nampak jelas telah merusak lingkungan secara brutal. Pelaku perusakan lingkungan di Indonesia diancam dengan tiga jenis sanksi utama berdasarkan UU 32 Tahun 2009 (PPLH) dan UU Cipta Kerja. Sanksi ini meliputi hukuman administratif, pidana penjara, hingga denda miliaran rupiah.

1. Sanksi Administratif
Tindakan berupa peringatan atau paksaan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan fungsi lingkungan: [1, 2, 3]
    • Teguran tertulis.
    • Paksaan pemerintah (seperti pembongkaran mandiri atau penutupan saluran pembuangan).
    • Pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan/usaha. 

2. Sanksi Pidana Penjara dan Denda
Bagi pelanggar yang terbukti dengan sengaja maupun lalai merusak lingkungan, membuang limbah B3, atau melakukan dumping tanpa izin: 
    • Kelalaian: Pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
    • Kesengajaan: Pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
    • Kejahatan Korporasi: Jika dilakukan oleh badan usaha, sanksi pidana dan denda yang dijatuhkan bisa jauh lebih besar, ditambah dengan perampasan keuntungan dan kewajiban melakukan pemulihan lingkungan. 

3. Sanksi Perdata (Ganti Rugi)

Lingkungan Rusak sedemikian parah, bisakah pengusahanya merehabilitasi ?

Selain hukuman penjara dan denda, pelaku perusakan juga wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan (masyarakat) dan/atau melakukan tindakan pemulihan lingkungan secara fisik.
Dan seharusnya, Aparat Penegak Hukum lebih tahu akan adanya sanksi-sanksi di atas, namun tidak mau menerapkannya.
B. Kewajiban Restribusi Daerah

Pajak/Retribusi Galian C (kini resmi dikategorikan sebagai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan) adalah pungutan daerah atas kegiatan pengambilan bahan tambang seperti tanah, pasir, kerikil, dan marmer. Tarif pajak ini ditetapkan paling tinggi ≤ 20% dari nilai jual hasil eksploitasi. Dan seharusnya, dengan operasional selama belasan tahun dan cakupan eksplorasi yang sedemikian rupa, Pemkot Semarang telah kehilangan Potensi PAD senilai ratusan milyar rupiah.

Bukit dikepras, kemudian digali hingga belasan meter, sudah di luar batas toleransi yang ditentukan Dinas ESDM

Namun karena Aktifitas Galian C di Kelurahan  Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang adalah ILEGAL, bagaimana mungkin Pemkot Semarang bisa Menarik Pajak/Retribusi dimaksud ? Demikian hal nya dengan Pemkab Demak, bahkan menurut Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fata, Perda yang mengatur tentang Retribusi Galian C juga tidak punya, karena di wilayah kabupaten Demak memang tidak ada zona untuk pertambangan.

Galian C di Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak

Padahal, kerusakan alam/lingkungan yang telah ditimbulkan dari eksplorasi Galian C di Rowosari sudah sedemikian parah, karena telah berlangsung belasan tahun. Tidak hanya merugikan dari sektor pendapatan, tetapi juga memberatkan beban fiskal daerah tetangga, yaitu Kabupaten Demak. Jalan Raya Bengkung yang menjadi batas wilayah Kota Semarang dan kabupaten Demak yang relatif kecil dan milik Pemkab Demak, setiap harinya dilalui ratusan truck pengangkut material Galian C dari wilayah Kota Semarang. Selain merusak infrastruktur, polusi debu tanah yang dibawa truck saat kemarau sangat mengganggu warga dan pengguna jalan.

Jalan Raya Bengkung, Pucanggading, kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Tiap hari dilintasi ratusan truck pengangkut material galian C dari kelurahan Rowosari Kota Semarang

Padahal juga, Pemkab Demak sudah sangat berat dengan tanggungjawab pembangunan daerahnya, belum lagi dengan “agenda rutin” bencana banjir saat musim hujan, serta resiko rob di wilayah Moro Demak dan wilayah-wilayah lain. Maka dapat dipastikan Pemkab Demak tidak memiliki anggaran untuk memperbaiki Jalan Raya Bengkung dalam waktu dekat ini.

Jembatan Pucanggading, Penghubung Kota Semarang dan Kabupaten Demak
Jadi, tidak ada kata lain. Pemkot Semarang dan Pemkab Demak, secara bersamaan maupun sendiri-sendiri, harus mendesak Polda Jateng hingga Mabes Polri, untuk segera Menindak Pelaku Usaha Galian C di Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang, dan di Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen, sesuai aturan, yaitu ditutup dan Merehabilitasi Lingkungan.
Tidak sedikitpun keuntungan yang diperoleh, baik Pemkot Semarang maupun Pemkab Demak, yang meraup keuntungan hanyalah Oknum-oknum aparat, baik APH maupun ASN. Kalau tidak ada Oknum APH yang “beruntung” maka penindakan sudah lama terjadi. Kalau tidak ada oknum ASN yang diuntungkan, tentunya bisa mendesak APH untuk menindak. Mengapa harus masyarakat yang berteriak…???
Salam,
Bagus Budi Santoso
Lihat Video nya Di SINI
banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *