Forumkota.id GOWA — DPRD Kabupaten Gowa resmi menggulirkan hak angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Senin (25/5/2026). Keputusan tersebut menjadi babak baru dalam dinamika politik daerah setelah mayoritas fraksi menyatakan dukungan terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Sebanyak tujuh fraksi DPRD Gowa menyepakati penggunaan hak angket dengan dukungan 40 anggota dewan yang menandatangani usulan tersebut. Paripurna dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri 43 dari total 45 anggota DPRD Gowa.
Hak angket itu disebut DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan konstitusional terhadap jalannya pemerintahan daerah. Sejumlah persoalan menjadi dasar pengajuan, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan beasiswa program doktoral, dugaan persoalan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, hingga isu dugaan pelanggaran etika jabatan yang ramai diperbincangkan publik.
Situasi politik di sekitar Gedung DPRD Gowa juga sempat memanas. Massa aksi pro dan kontra hak angket turun melakukan unjuk rasa saat rapat berlangsung. Aparat gabungan TNI-Polri diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang paripurna dan mencegah bentrokan massa.
Di sisi lain, pihak Bupati Gowa membantah berbagai tudingan yang berkembang. Kuasa hukum Bupati Gowa, Rudi Kadiaman, menilai pengguliran hak angket sarat nuansa politis dan menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap berbagai tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat kesewenang-wenangan ini. Semua tuduhan terhadap klien kami tidak benar,” tegasnya.
DPRD Gowa sendiri memastikan Pansus Hak Angket tetap berjalan meski klarifikasi dari pihak bupati masih menjadi polemik. Masa kerja pansus disebut akan berlangsung selama 60 hari untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh materi angket.
Pengamat hukum tata negara mengingatkan agar penggunaan hak angket tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bergeser menjadi alat kepentingan politik praktis. Mereka menilai DPRD harus mampu membuktikan bahwa penggunaan hak angket benar-benar didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan resmi bergulirnya hak angket, tensi politik di Kabupaten Gowa diperkirakan akan terus meningkat dalam beberapa pekan ke depan. Publik kini menunggu bagaimana kerja Pansus Hak Angket dan apakah hasil penyelidikan nantinya akan berdampak serius terhadap posisi politik Bupati Gowa.











