- OKU, SUMATERA SELATAN – Komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Lengkiti, Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lengkiti berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 477 KUHPidana. Penangkapan ini didasarkan atas laporan resmi dari seorang warga yang menjadi korban pembongkaran toko kelontong, di mana aksi kejahatan tersebut sempat meresahkan warga sekitar karena dilakukan pada dini hari saat situasi lingkungan sedang terlelap.Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut menimpa seorang peternak sekaligus petani setempat bernama Heriyadi bin Ali Umar (42 tahun), yang beralamat di Dusun IV, Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Sementara itu, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tunggal di balik aksi kriminal ini, yaitu Muhammad Kurniawan bin Jhon Sukarman, seorang pemuda berusia 19 tahun yang berstatus belum bekerja. Pelaku yang juga merupakan warga Desa Tanjung Lengkayap ini nekat menyasar toko milik tetangganya sendiri demi mendapatkan keuntungan materi secara instan.Berdasarkan laporan kepolisian, tempat kejadian perkara (TKP) berlangsung di toko milik korban yang terletak di Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Peristiwa kejahatan tersebut diperkirakan terjadi pada hari Senin dini hari, 11 Mei 2026, sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku sengaja memilih waktu sepertiga malam tersebut karena memanfaatkan situasi lingkungan sekitar yang sudah sangat sepi, gelap, dan bebas dari hilir mudik warga sekitar, sehingga memuluskannya untuk melancarkan aksi pembobolan tanpa dicurigai.
Modus operandi yang dilancarkan oleh Muhammad Kurniawan terbilang cukup nekat dan terencana. Kronologi kejadian bermula pada Senin malam sekira pukul 00.45 WIB, saat pelaku keluar dari kediamannya dan berjalan kaki memantau situasi di sekitar toko milik Heriyadi. Merasa kondisi sudah benar-benar aman dan lengang, pelaku langsung memanjat dinding pagar pembatas toko. Dengan lincah, pemuda pengangguran ini naik ke atas atap genteng, lalu membongkar paksa beberapa bagian genteng toko agar tubuhnya bisa menyusup masuk ke dalam ruangan toko yang terkunci rapat dari luar.
Setelah berhasil mendarat di dalam toko, pelaku langsung menggeledah area meja kasir. Ia membuka paksa laci meja dan langsung menggasak uang tunai sejumlah Rp912.000,- (sembilan ratus dua belas ribu rupiah) yang tersimpan di dalamnya. Tidak puas hanya mengambil uang tunai, pelaku juga menyikat sebuah tas ransel kecil warna hitam yang tergantung di belakang meja. Tas tersebut ternyata berisi dokumen-dokumen penting milik korban dan keluarganya, termasuk kartu identitas dan kartu perbankan. Usai mendapatkan barang jarahan, pelaku langsung melarikan diri dengan memanjat pagar halaman belakang toko.
Akibat insiden pembobolan tersebut, korban mengalami kerugian materi total berkisar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kehilangan banyak dokumen penting. Sadar tempat usahanya telah diacak-acak pencuri, Heriyadi langsung mendatangi Mapolsek Lengkiti pagi harinya untuk membuat laporan resmi agar kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Laporan korban langsung direspons cepat oleh Unit Reskrim Polsek Lengkiti dengan melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri dari desanya.
Proses pengejaran pelaku membuahkan hasil setelah personel Satreskrim Polsek Lengkiti di bawah pimpinan langsung Kapolsek Lengkiti IPTU Jauhari Effendy, S.I.Kom., berhasil mengendus keberadaan Muhammad Kurniawan yang bersembunyi di Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lengkiti. Tanpa buang waktu, tim bergerak cepat melakukan penyergapan dan berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi mendalam oleh penyidik, tersangka akhirnya bernyanyi dan mengakui semua perbuatannya, bahkan mengungkap fakta mengejutkan bahwa dirinya sudah 2 kali membobol toko milik korban yang sama.
Bersama dengan penangkapan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang belum sempat dijual atau dibuang oleh pelaku. Barang bukti tersebut meliputi 1 buah tas ransel kecil warna hitam, sisa uang tunai pecahan Rp10.000,- sebanyak 5 lembar, 2 lembar KTP masing-masing atas nama Heriyadi dan Heni Herlina, 1 lembar NPWP atas nama Heriyadi, 1 lembar SIM A, serta 2 lembar kartu ATM Mandiri milik korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tersangka kini resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Lengkiti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pewarta (HUSIN BASRAH)












