Usai Proses Panjang, Jaksa Tuntut Mantan Direktur Perumda TS 6 Tahun Penjara Dan Ganti Rugi Rp2,5 M

banner 636x380

TANAH DATAR, forumkota.id – Keadilan tak pernah terlambat, meski sempat luput dari sorotan publik. Setelah melewati lika-liku persidangan yang alot, penuh bukti dan ketelitian tinggi, akhirnya kabar penting menggema dari Pengadilan Tipikor Padang. Mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat Tanah Datar, yang dikenal dengan inisial “VK” atau Wawan, resmi menerima tuntutan berat dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Pada sidang Selasa, 14 Juli 2026, Jaksa menuntut hukuman penjara selama 6 tahun, sekaligus kewajiban mengganti kerugian keuangan negara senilai Rp2.562.008.526. Angka yang sangat besar, hasil dari pengelolaan dana daerah yang dinilai menyimpang jauh dari aturan.

 

banner 636x380

Tuntutan tegas ini disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Indri Mars, SH., M.Kn., di hadapan majelis hakim. Merujuk data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, serta aturan baru dalam KUHP 2023. Semua tuduhan ini didasari laporan audit mendalam Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, yang memotret jelas kerugian yang ditimbulkan selama periode pengelolaan tahun 2022 hingga 2024.

 

Dalam tuntutan yang disusun rapi, Jaksa memperhitungkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa. Tercatat sudah ada setoran awal sebesar Rp83 juta yang dititipkan sebagai tanda pembayaran, namun masih jauh dari cukup. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap sisa uang tidak dilunasi, seluruh harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang negara. Dan jika aset terbukti tidak mencukupi, hukuman tambahan 3 tahun penjara siap dijalani sebagai pengganti kewajiban pembayaran.

 

Persidangan ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh-tokoh kunci pemerintahan Tanah Datar. Sejak sidang pembuka 31 Maret 2026, tim penuntut menghadirkan belasan saksi penting. Mulai dari Bupati Eka Putra selaku Kuasa Pemilik Modal, Ketua DPRD Anton Yondra, Wakil Ketua Nurhamdi Zahari, hingga anggota dewan lainnya. Bahkan nama istri Bupati, Lise Vebrina, turut ditarik sebagai saksi terkait transaksi pinjaman senilai Rp20 juta yang terjadi dengan terdakwa, menambah bobot perkara ini.

 

Berdasarkan dakwaan yang kuat, terbukti Wawan bertindak melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, menggerogoti aset milik daerah. Bukti yang dikumpulkan sangat masif: lebih dari 190 dokumen dan barang bukti telah diperiksa. Sebagian di antaranya dirampas menjadi milik negara, sebagian lagi dikembalikan untuk penyidikan kasus lain yang saling berkaitan, membuka kemungkinan adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak lain.

 

Kini, setelah tuntutan dibacakan, sidang pembelaan atau Pledoi telah dilaksanakan pada Jumat, 17 Juli 2026. Hingga berita ini ditayangkan, jadwal putusan akhir belum tercantum resmi di sistem pengadilan. Masyarakat Tanah Datar kini menanti keputusan hakim, sebagai bukti nyata bahwa pengelolaan uang rakyat harus transparan dan pelanggaran hukum pasti akan dibalas dengan keadilan yang tegas.**

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *