Diduga Oknum Guru PPPK Di SDN 1 Way Asahan, Kecamatan Pematang Sawa Selingkuh Dengan Kakon Dan Berbuat Asoy

Berita, Lampung8976 Dilihat
banner 468x60

FORUM KOTA |TANGGAMUS, LAMPUNG- Dunia pendidikan di Tanggamus, kembali tercoreng akibat ulah seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga berselingkuh dengan seorang lelaki berinisial HR yang masih berstatus suami orang dan menjabat sebagai kepala Pekon, Way Asahan, Kecamatan Pematang Sawa,

‎Oknum guru tersebut berinisial TT, yang mengajar di SD Negri 1 Way Asahan Kabupaten Tangggamus, Hubungan asmara terlarang tersebut mencuat, ketika salah seorang Narasumber Warga setempat saat melapor kepada awak media ini via telepon whatsapp Rabu 03 JUNI 2026, yang enggan dipublis identitasnya mengatakan Dugaan perselingkuhan Oknum Guru
‎P3K TT dengan Kakon Way Asahan HR Sudah sangat lama terjadi bahkan sebelum TT Lolos sebagai ASN P3K, Diketahui TT sebelum nya menjabat sebagai sekdes Way Asahan Dan HR Sebagai Kades seiring berjalan nya waktu,menjalin hubungan terlarang, Hasil hubungan gelap HR Dan TT melahir kan anak laki-laki di tahun 2023,hasil hubungan diluar nikah ujar sumber


‎“Masyarakat dipekon way Asahan ini sudah sudah tahu semua tentang hubungan mereka berdua. Mereka berdua sudah sering turun bareng ke kota agung, dengan alasan urusan desa sewaktu TT menjabat sekdes Pekon Way Asahan, tapi itu semua hanya akal-akalan Kakon HR supaya bisa meniduri TT tanpa dicurigai istri dan masyarakat tutur nya


‎Ia menambahkan, bahwa kelakuan mereka berdua sudah mencederai dan mencoreng marwah tenaga pendidik, dimana yang seharusnya tenaga pendidik dan seorang kakon/kades harus nya memberikan contoh yang baik bagi para murid dan warga namun hal yang sebaliknya yang terjadi.

‎“Sangat disayangkan sekali seorang Di SDN 1 Way Asahan tapi perilakunya tidak baik, memberikan contoh yang sangat buruk. Untuk lebih jelasnya lagi coba sampean dari wartawan tanyakan sama yang bersangkutan langsung atau pak kakon atau langsung sama TT tutup nya


‎Diwaktu yang berbeda saat awak media mengkonfirmasi Kakon Way Asahan HR, via telepon seluler whatsapp Rabu 04 JUNI 2026 , namun tidak ada jawaban, sampai diterbitkan nya berita ini awak media masih berupaya mengkonfirmasi kakon way Asahan dan TT.


‎Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan perselingkuhan akan dikenakan hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan dan pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.Aturan dan mekanisme penjatuhan sanksi tersebut meliputi.


Dasar Hukum dan Jenis SanksiLarangan: PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah (sebagai suami istri) atau melakukan perselingkuhan yang melanggar norma kesusilaan.Hukuman Disiplin Berat: Pelanggaran ini dianggap serius karena merusak integritas dan martabat PNS. Jenis hukumannya meliputi:Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (dipecat).2.Sanksi Pidana .


TambahanPerselingkuhan yang melibatkan hubungan badan (persetubuhan) di luar pernikahan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan (delik aduan). Jika pasangan sah melaporkan tindakan ini, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.3. Cara PelaporanJika Anda mengetahui atau menjadi korban perselingkuhan yang melibatkan PNS, pelaporan dapat dilakukan melalui jalur resmi berikut:Internal Instansi: Laporan dapat ditujukan langsung kepada Atasan Langsung dari PNS yang bersangkutan atau melalui Inspektorat di instansi tempat mereka bekerja‎(Team)

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *