Demi Kelancaran Hukum, PJKIP Desak Partai Nonaktifkan Anggota DPRD Terkait Dana Perumda

banner 468x60

Tanah Datar, ForumKota.id –  Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kabupaten Tanah Datar melontarkan desakan tegas kepada seluruh partai politik. Desakan ini ditujukan agar berani mengambil langkah konkret dengan menonaktifkan sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang saat ini diduga menerima aliran dana dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat.

Ketua PJKIP Tanah Datar, Rezki Aryendi, SH, menegaskan bahwa langkah penonaktifan jabatan tersebut bukan bertujuan untuk menghakimi, melainkan demi menjaga prinsip transparansi dan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

banner 525x280

“PJKIP Tanah Datar mendorong partai politik agar berani menonaktifkan anggota DPRD yang diduga menerima aliran dana dari Perumda Tuah Sepakat. Sanksi non aktif dari jabatan ini bertujuan untuk menjaga transparansi serta memudahkan proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang,” tegas Rezki Aryendi dalam pernyataannya, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, langkah ini sangat penting dilakukan agar tidak ada lagi campur tangan atau hambatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Selain itu, keputusan tersebut juga menjadi wujud tanggung jawab partai politik dalam menjaga kredibilitas dan integritas lembaga legislatif di mata masyarakat.

“Selama proses hukum berlangsung, status jabatan sebaiknya dinetralisir terlebih dahulu. Ini menjadi bukti bahwa partai politik memiliki komitmen kuat mendukung penegakan hukum yang adil dan bersih. Jika terbukti bersalah nantinya, maka sanksi yang lebih tegas bisa diberikan. Namun jika dinyatakan tidak bersalah, maka jabatan bisa dikembalikan seperti sedia kala,” tambahnya.

Rezki juga menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan milik daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, setiap proses penanganannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Masyarakat berhak mengetahui kejelasan perkara ini. Partai politik tidak boleh menutup mata atau melindungi anggotanya jika memang ada indikasi pelanggaran hukum. Keberanian bertindak seperti ini justru akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga politik dan pemerintahan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, kasus yang berkaitan dengan aliran dana tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Padang. PJKIP Tanah Datar menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini agar berjalan secara objektif dan transparan hingga keputusan hukum yang mengikat dijatuhkan.(***)

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *