SMPN 3 Mranggen Diduga Lakukan Pelanggaran Berat, Jual Bahan Seragam Ke Siswa Baru

banner 636x380

Forum Kota  | Demak – Sekolah Menengah Negeri (SMPN) 3 Mranggen yang berlokasi di  Jl. Pucang Gading Raya, Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, diduga telah melakukan Pelanggaran Berat dengan melakukan penjualan bahan seragam ke siswa baru seharga Rp 1.103.000,- untuk satu paket bahan seragam yang berisi antara lain ; Bahan Seragam OSIS, Bahan Seragam Pramuka, Bahan Seragam Batik, dan hanya Seragam Olahraga yang yang utuh tanpa perlu menjahitkan.

Hal tersebut diketahui dari laporan kontributor Forum Kota yang secara kebetulan menyambangi sekolahan tersebut. Informasi yang diperoleh dari Wali Murid di lokasi sekolah, bahwa pembayaran uang seragam dilakukan di sekolah, bukan di suatu toko pakaian sekolah. Selain itu yang diperoleh bukanlah Seragam Jadi, melainkan hanya bahan pakaian yang harus dijahitkan terlebih dulu, hal tersebut tentu saja secara ekonomis akan memiliki harga yang sangat tinggi.

banner 636x380

“Bayarnya Rp 1.103.000,- mas. yang utuh hanya seragam olahraga, sedangkan seragam OSIS, Pramuka, dan Batik hanya berupa bahan pakaian. Tau sendiri kan, ongkos jahit saja bisa lebih mahal dari harga pakaian seragam jadi”, keluh salah seorang ibu wali murid.

Informasi tersebut, tentunya telah mengindikasikan sekolah tersebut telah melakukan Pelanggaran Berat. Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 : Pasal 181 dan 198 melarang pendidik, tenaga kependidikan, komite, dan dewan pendidikan menjual seragam atau bahan seragam. Ditambah lagi Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022: Pasal 12 menegaskan pengadaan pakaian seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan pihaknya memandang persoalan penjualan seragam sekolah masih menjadi masalah yang terus berulang setiap memasuki tahun ajaran baru. Karena itu, seluruh kebijakan yang berpotensi menambah beban masyarakat harus dicegah sejak awal.

“Karena itu, berbagai kebijakan atau praktik yang justru menambah beban orang tua dan masyarakat harus dicegah sejak awal serta menjadi komitmen seluruh Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan di Jawa Tengah,” kata Farida kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurut Farida, rambu-rambu larangan tentang penjualan seragam oleh siswa sudah terlalu jelas, dan seharusnya tiap satuan pendidikan sudah memahaminya.

“Oleh karena itu, satuan pendidikan wajib mematuhi larangan penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Farida.
Sementara itu, dihubungi melalui pesan WhatsApp Selasa Sore 28/7, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak Haris Wahyudi Ridwan, A.P, M.Si, menegaskan bahwa larangan seperti itu sudah lama disampaikan ke semua satuan pendidikan yang ada di kabupaten Demak. *** GusBS

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *