
BULA, Seram Bagian Timur Provinsi Maluku – Polemik kepemimpinan di SD Alhilal Effa, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kembali memanas. Kepala SD Alhilal Effa yang ditunjuk Yayasan Alhilal Pusat, Siti Saleha Suneth, mendatangi Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur pada Senin (8/6/2026) untuk meminta kejelasan terkait dugaan pembatalan surat tugasnya yang disebut dilakukan hanya melalui komunikasi telepon.
Kedatangan Suneth merupakan kali kedua dalam upaya mencari kepastian hukum atas statusnya sebagai Kepala SD Alhilal Effa. Namun hingga saat ini, ia mengaku belum pernah mendapat kesempatan bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga SBT, Afifudin Rumakway, untuk memperoleh penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.
Menurut Suneth, dirinya ditunjuk sebagai Kepala SD Alhilal Effa berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Alhilal Pusat Nomor 202 Tahun 2026 tentang Penunjukan Kepala SD Alhilal Effa Kabupaten Seram Bagian Timur. Penunjukan itu dilakukan atas usulan Ketua Yayasan Alhilal Cabang Bula melalui surat Nomor 01/U/YAY.64/AL.CB/ALH/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Selain SK Yayasan, Suneth juga mengantongi Surat Rekomendasi Tugas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 420/45/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas sebagai dasar pelaksanaan tugasnya di sekolah tersebut.
Kalau memang saya sudah diberikan SK oleh Yayasan Alhilal Pusat dan rekomendasi tugas dari Dinas Pendidikan sudah diterbitkan, mengapa sekarang saya mau dihentikan tanpa alasan tertulis yang jelas. Apalagi kalau pembatalannya hanya disampaikan lewat telepon,” ujar Suneth.
Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di SD Alhilal Effa bertujuan mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah definitif sekaligus meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tersebut. Posisi itu sebelumnya dijalankan oleh Adana Rumakefing sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.
Suneth mengungkapkan bahwa saat pertama kali menyerahkan salinan SK kepada Adana Rumakefing, yang bersangkutan telah melihat dan mengetahui isi surat keputusan tersebut. Namun beberapa waktu kemudian muncul persoalan yang menyebabkan pelaksanaan SK tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Suneth, kondisi tersebut memicu konflik internal yang berkepanjangan di lingkungan sekolah dan berdampak pada proses pendidikan.
Merasa persoalan tidak kunjung mendapat kepastian, Suneth kembali mendatangi Kantor Dinas Pendidikan bersama Ketua Yayasan Alhilal Cabang Bula dan seorang aktivis pemuda. Namun ia mengaku kecewa karena tidak diperkenankan bertemu langsung dengan Kepala Dinas.
Sebagai pihak yang berkepentingan langsung, saya justru tidak diberi kesempatan masuk untuk menyampaikan persoalan ini. Saya datang dengan itikad baik agar konflik di sekolah dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional,” katanya.
Kekecewaan tersebut memuncak ketika dirinya hanya dapat menunggu di halaman kantor dinas, sementara Ketua Yayasan diperbolehkan masuk untuk bertemu Kepala Dinas.
Dalam pernyataannya, Suneth juga meminta Kepala Dinas Pendidikan segera menertibkan status Plt Kepala Sekolah atas nama Adana Rumakefing agar kembali menjalankan tugas sesuai SK Bupati sebagai guru pada SD Negeri 2 Wakate.
Sebagai guru, Saudari Adana Rumakefing memiliki SK Bupati yang menempatkannya di SD Negeri 2 Wakate. Saya meminta Kepala Dinas segera menertibkan hal ini agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di SD Alhilal Effa,” tegas Suneth.
Lebih lanjut, Suneth menegaskan bahwa SK Yayasan yang menunjuk dirinya sebagai kepala sekolah definitif tidak membatalkan SK Bupati yang mengatur penempatan Adana Rumakefing sebagai guru di SD Negeri 2 Wakate.
Menurutnya, secara administratif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, terbitnya SK Yayasan Alhilal Pusat yang diperkuat dengan surat tugas dari Dinas Pendidikan telah mengakhiri status Plt Kepala Sekolah yang sebelumnya dijabat Adana Rumakefing di SD Alhilal Effa.
SK Yayasan tidak membatalkan SK Bupati terhadap tugas Adana Rumakefing sebagai guru di SD Negeri 2 Wakate. Justru SK Yayasan dan surat tugas yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan kepada saya sebagai kepala sekolah definitif secara aturan telah menggugurkan status Plt yang sebelumnya diemban oleh Adana Rumakefing di SD Alhilal Effa,” ujar Suneth dengan nada tegas.
Suneth juga mengingatkan bahwa apabila konflik kembali terjadi di lingkungan sekolah akibat tidak adanya kepastian sikap dari Dinas Pendidikan, maka pihak dinas harus ikut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.
Saya tetap kembali ke tempat tugas dan menjalankan amanah sebagai Kepala SD Alhilal Effa berdasarkan SK Yayasan. Jika di kemudian hari terjadi konflik lagi karena persoalan ini tidak diselesaikan secara baik, maka Kepala Dinas harus bertanggung jawab,” katanya.
Secara regulatif, pengangkatan kepala sekolah pada satuan pendidikan swasta merupakan kewenangan badan penyelenggara pendidikan atau yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, serta pemberian rekomendasi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila terdapat perubahan, pembatalan, atau penghentian penugasan kepala sekolah, mekanisme administrasi pada prinsipnya harus dilakukan secara resmi dan tertulis guna menjamin kepastian hukum serta menghindari konflik di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembatalan surat tugas melalui telepon maupun alasan belum diterimanya Suneth untuk bertemu langsung dengan Kepala Dinas. *** M. Lausepa.












