Diduga Manipulasi Hasil Audit, Mantan Pimpinan BPD Sebut Inspektorat SBT “Pembohong”, Desak Kejaksaan Ambil Alih Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Bula Air

Forum Kota0 Dilihat
banner 636x380

 

 

banner 636x380

BULA , SERAMB BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Dugaan ketidakprofesionalan dalam pemeriksaan khusus yang dilakukan Tim Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), khususnya Irban III, terhadap pengelolaan Dana Desa Bula Air Tahun Anggaran 2023–2024 menuai kontroversi. Mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama mantan Sekretaris BPD Desa Bula Air secara terbuka mempertanyakan hasil audit Inspektorat yang mereka nilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Keduanya bahkan menyebut hasil pemeriksaan tersebut telah menghilangkan banyak temuan yang sebelumnya mereka laporkan kepada aparat penegak hukum.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap mantan Penjabat Kepala Desa Bula Air, Abd. Tueka, yang menjabat pada periode 2019–2024, telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur pada November 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum memang dapat meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat, melakukan audit atau pemeriksaan untuk menghitung indikasi kerugian keuangan negara. Namun, hasil pemeriksaan tersebut tetap dapat diuji dan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurut mantan Ketua dan Sekretaris BPD, Tim Irban III melakukan pemeriksaan khusus pada Mei 2026. Pada hari pertama pemeriksaan, pihak pelapor dilibatkan untuk mendampingi proses pemeriksaan di Desa Bula Air. Namun, ketika pemeriksaan berlanjut ke sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, pemeriksaan sempat ditunda dan setelah dilanjutkan, pelapor mengaku tidak lagi dilibatkan.

Mereka menduga proses tersebut tidak berjalan secara transparan sehingga memunculkan dugaan adanya manipulasi data dalam penghitungan kerugian negara.

Menurut mereka, hasil pemeriksaan yang menyebut kerugian negara sekitar Rp185 juta sangat jauh berbeda dengan temuan yang mereka miliki di lapangan.

Kami menduga Tim Irban III sengaja memperkecil nilai kerugian negara sehingga dapat melindungi mantan pejabat kepala desa. Hasil yang disampaikan kepada Kejaksaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” tegas mereka.

Keduanya mengaku kecewa karena menurut perhitungan mereka, nilai dugaan penyimpangan jauh lebih besar dibandingkan hasil audit Inspektorat.

Mereka mengklaim terdapat berbagai kegiatan yang diduga fiktif, mark-up, hingga proyek mangkrak selama Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Untuk Tahun Anggaran 2023, mereka menyebut dugaan penyimpangan antara lain pada penyertaan modal BUMDes, perjalanan dinas luar daerah, peningkatan kapasitas perangkat desa, pengadaan lemari kantor, operasional pemerintah desa, pembayaran WiFi kantor desa, bantuan jaring tangkap kepiting, pengadaan batu prasasti, pengadaan alat pertanian berupa mulsa dan hand sprayer, pembangunan septic tank TK PAUD, pembangunan drainase, pengadaan lampu jalan tenaga surya, bantuan kelompok tani, hingga pemasangan lampu jalan desa.

Sedangkan pada Tahun Anggaran 2024, dugaan penyimpangan disebut terjadi pada pembangunan drainase, rehabilitasi rumah tidak layak huni, pemasangan lampu jalan, sarana Posyandu, pengadaan laptop dan printer, bibit pala, bantuan kebun jagung, beasiswa, kegiatan seremonial desa, dukungan kerawanan bencana, bakti sosial, normalisasi drainase, bantuan indukan sapi, pembangunan plat deker, rabat beton, pembangunan drainase yang disebut mangkrak, hingga pembangunan gedung TK PAUD yang diduga tidak sesuai spesifikasi RAB.

Menurut mereka, jika seluruh dugaan kegiatan fiktif, mark-up dan proyek mangkrak dihitung secara menyeluruh, maka nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan jauh melampaui angka kerugian negara yang tercantum dalam hasil pemeriksaan Inspektorat.

Pada Rabu, 22 Juli 2026, mantan Ketua dan Sekretaris BPD kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurut pengakuan keduanya, mereka terkejut setelah memperoleh informasi mengenai hasil audit Inspektorat yang telah disampaikan kepada Kejaksaan.

Mereka mengaku semakin tidak percaya terhadap hasil pemeriksaan tersebut dan menilai terdapat dugaan bahwa Tim Irban III tidak menghitung secara utuh proyek-proyek mangkrak maupun dugaan mark-up yang mereka laporkan.

Selain itu, mereka juga mengaku memperoleh informasi bahwa Inspektorat telah memberikan kesempatan kepada mantan penjabat kepala desa untuk melakukan pengembalian kerugian negara. Namun, menurut pengakuan mereka, hingga kini Kejaksaan belum menerima dokumen atau surat resmi terkait proses pengembalian tersebut.

Atas kondisi tersebut, keduanya menduga terdapat upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Pernyataan ini merupakan dugaan dari pihak pelapor dan belum terbukti di pengadilan.

Mereka mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, M. Iksan Kiiwooy, untuk segera mengevaluasi Tim Irban III yang dipimpin Jakiah Rumalutur apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur pemeriksaan.

Kami meminta Kepala Inspektorat mengevaluasi Tim Irban III. Jika pemeriksaannya memang tidak sesuai fakta, tentu harus diperbaiki. Kami tidak ingin pemeriksaan seperti ini kembali terjadi di desa lain,” ujar mereka.

Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur agar tidak hanya bergantung pada hasil pemeriksaan APIP, tetapi melakukan pendalaman secara mandiri melalui penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan.*** M. Lausepa.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *