Forumkota.id _ Lamongan – Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) menilai Pemerintah Kabupaten Lamongan mengabaikan dasar filosofi bernegara dan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dalam penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Padahal, UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian nasional.
Penilaian itu disampaikan terkait pembahasan sembilan Raperda yang sedang dibahas di tingkat daerah. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya dinilai langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas, yaitu Raperda tentang Tata Niaga Tembakau, Raperda Budidaya Perikanan, dan Raperda Peternakan.
Dalam draf ketiga Raperda tersebut, JAMAL melihat justru membuka peluang luas bagi pengusaha perorangan berskala besar untuk menguasai jalur usaha ketiga komoditas tersebut. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, pihaknya mengusulkan agar ketiga sektor ini dilindungi dengan menetapkan koperasi sebagai pelaku utama.
“Jika koperasi menjadi pengelola utama, mulai dari proses distribusi hingga barang jadi, maka tidak akan dikuasai oleh segelintir orang. Keuntungannya pun bisa dinikmati bersama oleh seluruh anggota, bukan hanya memperkaya perorangan,” ujar perwakilan JAMAL.
Upaya penyampaian usulan ini sudah ditempuh secara resmi. JAMAL telah mendatangi dinas terkait, bertemu tim penyusun, serta mengikuti dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, permintaan memasukkan pasal tentang koperasi ditolak dengan alasan tidak ada landasan hukum yang mendukung.
JAMAL menegaskan alasan tersebut hanyalah alasan semata. Sebab, terdapat banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur dan memberikan ruang bagi koperasi, mulai dari UUD 1945, Ketetapan MPR, hingga undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Landasan hukum itu cukup kuat untuk memasukkan peran koperasi dalam ketiga komoditas tersebut.
“Para pendiri bangsa sudah menetapkan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kita. Namun sayangnya, pengambil kebijakan di Lamongan seolah melupakan cita-cita luhur itu. Mereka terlihat lebih terpengaruh faham kapitalis yang memberi ruang bebas bagi pihak swasta besar, sehingga ketimpangan ekonomi semakin terasa,” tegasnya.
JAMAL mengingatkan, jika ketiga Raperda itu disahkan tanpa melibatkan peran koperasi, maka nasib petani tembakau, peternak kecil, serta pembudidaya ikan dan tambak justru akan semakin tertekan. Mereka akan tergantung sepenuhnya pada kebijakan harga dan sistem distribusi yang dikuasai oleh pengusaha besar.
Oleh karena itu, JAMAL berjanji akan terus mengawasi dan melawan setiap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. Desakan agar memasukkan pasal peran koperasi dalam draf Raperda akan terus disampaikan, demi menjamin kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup ekonomi masyarakat Lamongan secara merata.
Tim – Sunariyanto













