LABUHANBATU– Hakim tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan personel Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Bripka Yasil Mukhtadi Lubis (31), Selasa (4/8/2026).
Dalam putusan perkara Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap, hakim Satria Saronikhamo Waruwu menyatakan penetapan tersangka terhadap Bripka YML oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga menyatakan surat perintah penahanan terhadap Bripka YML tidak sah serta memerintahkan agar pemohon segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan.
Selain itu, majelis memerintahkan pemulihan hak-hak Bripka YML dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sediakala. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sebelumnya, Bripka YML ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Ia ditahan di Lapas Kelas III Kotapinang sejak 16 Juli 2026.
Dalam penyidikan, jaksa menduga terjadi sejumlah penyimpangan, mulai dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, data penerima bantuan yang tidak valid, pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan melalui bon atau kuitansi fiktif, hingga dugaan penggelembungan harga (mark up).
Dugaan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836.
Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra PN Rantauprapat setelah hakim menerima kesimpulan dari kedua belah pihak.
Pemohon diwakili kuasa hukum Halomoan Panjaitan dan Siti Rahma Sitepu, sedangkan pihak termohon Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan diwakili Ajun Jaksa Cecep Priyayi dan Muhammad Arif Fadhillah Harahap.
Usai sidang, kuasa hukum Bripka YML, Halomoan Panjaitan, menyatakan putusan tersebut membuktikan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan memiliki objek berbeda dari permohonan sebelumnya sehingga layak diperiksa kembali.
Menurut Halomoan, pihaknya berpendapat penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah dalam penetapan seseorang sebagai tersangka.
Selama persidangan, kata dia, tim kuasa hukum mengajukan 22 alat bukti surat serta menghadirkan seorang saksi. Mereka juga mempertanyakan proses penerbitan surat perintah penyidikan, gelar perkara hingga penetapan tersangka yang disebut berlangsung pada hari yang sama.
Halomoan turut menyoroti dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,903 miliar. Menurutnya, nilai tersebut dihitung oleh kantor akuntan publik, sementara pihaknya berpandangan kewenangan konstitusional menghitung kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana argumentasi yang mereka sampaikan dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fb.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta seluruh dokumen yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Bripka YML tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga membatalkan surat penetapan tersangka, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor B-1349/L.2.37/Ft.1/07/2026 tanggal 16 Juli 2026 tidak sah, memerintahkan pembebasan Bripka YML dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan, memulihkan hak-haknya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Perkara praperadilan ini menyita perhatian publik sejak awal persidangan. Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu tampak mengikuti jalannya sidang, sementara tim dari Komisi Yudisial turut memantau proses persidangan hingga pembacaan putusan.
(Aiman Ambarita)











