BULA, SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menemukan masih terdapat sejumlah pemerintah desa yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari tahun-tahun sebelumnya hingga Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, M. Iksan Kiliwooy, S.Sos, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).
Menurut Kiliwooy, saat ini Inspektorat tengah melaksanakan review dokumen pertanggungjawaban pemerintah desa sebagai salah satu tahapan yang dibutuhkan dalam proses pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Tujuan review ini adalah memastikan seluruh dokumen pertanggungjawaban desa lengkap dan sesuai ketentuan, termasuk kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari hasil review yang dilakukan, sebagian besar kepala desa yang diketahui masih memiliki tunggakan pajak langsung menindaklanjuti dan menyelesaikan kewajibannya sebelum hasil review diterbitkan oleh Inspektorat.
Namun demikian, masih terdapat beberapa desa yang hingga saat ini belum melunasi kewajiban perpajakannya. Terhadap kondisi tersebut, Inspektorat tetap mencatatnya sebagai temuan dalam hasil review dan mewajibkan pemerintah desa membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebagai bentuk komitmen untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
Kami mencatat dalam hasil review bahwa pajak belum diselesaikan. Kemudian desa yang bersangkutan wajib membuat SKTJM untuk memastikan bahwa kewajiban tersebut segera dituntaskan,” kata Kiliwooy.
Ia menegaskan bahwa keberadaan tunggakan pajak bukan merupakan faktor yang secara otomatis menggugurkan hasil review Inspektorat. Tugas Inspektorat adalah melakukan pemeriksaan, pengawasan, serta memberikan catatan atas dokumen yang telah maupun belum dipenuhi.
Inspektorat hanya memastikan apakah dokumen itu ada atau tidak, sesuai atau tidak. Jika pajaknya belum dibayar, kami tuliskan sebagai catatan dalam hasil review. Adapun keputusan terkait proses pencairan selanjutnya menjadi kewenangan pihak yang menangani pencairan dana,” jelasnya.
Kiliwooy mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum memiliki data pasti terkait total nilai tunggakan pajak desa yang masih belum diselesaikan. Namun ia memastikan masih terdapat sejumlah desa yang harus segera memenuhi kewajiban tersebut.
Jumlah totalnya belum kami ketahui secara pasti, tetapi memang ada desa yang belum membayar pajak. Karena itu kami perintahkan untuk membuat SKTJM dan menyelesaikan kewajiban tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa SKTJM umumnya memberikan tenggat waktu penyelesaian sekitar 60 hari. Melalui mekanisme itu, pemerintah desa diberikan kesempatan untuk melengkapi kewajiban yang belum terpenuhi tanpa menghambat proses administrasi yang sedang berjalan.
Meski demikian, seluruh catatan dan temuan yang diperoleh selama proses review akan disampaikan secara terbuka kepada pihak-pihak terkait sebagai bahan pertimbangan dalam proses pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Yang kami lakukan adalah memberikan gambaran kondisi sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan. Semua temuan dan kekurangan kami sampaikan secara jelas dalam laporan review,” tegasnya.
Dalam kesempatan wawancara tersebut, wartawan juga menyampaikan kepada Kepala Inspektorat bahwa terdapat sejumlah desa yang belum memperoleh rekomendasi pencairan Dana Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten SBT karena belum melengkapi bukti pembayaran pajak yang menjadi salah satu syarat administrasi pencairan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan dan tata kelola baru yang diterapkan Dispermasdes SBT untuk memperkuat disiplin administrasi dan kepatuhan perpajakan pemerintah desa.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sekaligus mencegah terulangnya praktik-praktik yang selama ini kerap menjadi sorotan, di mana terdapat dugaan pencairan anggaran meskipun dokumen pendukung belum sepenuhnya lengkap.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat SBT memberikan apresiasi terhadap komitmen dan ketegasan Dispermasdes dalam memperkuat kepatuhan pajak di tingkat desa.
Saya sangat mengapresiasi langkah Dispermasdes yang memperketat persyaratan bukti pembayaran pajak. Ini merupakan upaya yang baik untuk membangun disiplin dan kepatuhan pemerintah desa terhadap kewajiban perpajakan,” ungkap Kiliwooy.
Menurutnya, pajak merupakan sumber penerimaan negara dan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional maupun pembangunan daerah.
Karena itu, seluruh pemerintah desa wajib menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang mewajibkan setiap pemotong atau pemungut pajak untuk menyetorkan dan melaporkan pajak yang telah dipungut sesuai ketentuan.
Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta regulasi turunannya terkait pengelolaan keuangan desa.
Pemerintah desa yang melakukan pembayaran kegiatan melalui Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa memiliki kewajiban untuk memotong, memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Langkah yang dilakukan Dispermasdes bersama Inspektorat dinilai menjadi bentuk kolaborasi positif antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui sinergi pengawasan, pembinaan, dan penegakan disiplin administrasi tersebut, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi desa yang menunda atau mengabaikan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.
Penerapan kebijakan yang lebih ketat mulai Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu membangun budaya kepatuhan yang berkelanjutan, sehingga seluruh pemerintah desa dapat menjalankan pengelolaan keuangan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai aturan.
Dengan demikian, Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat benar-benar dapat dikelola secara transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, sekaligus memastikan kontribusi pajak kepada negara dan daerah tetap terjaga demi mendukung keberlanjutan pembangunan di masa mendatang.*** M. Lausepa.










