‎Diduga Langgar Juknis Dana BOS 2025, Pengelolaan Anggaran SMKN 2 OKU Selatan Disorot

Kepala Sekolah Bungkam

banner 468x60

Forum Kota | OKU Selatan, Sumatera Selatan – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 2 OKU Selatan menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, SMKN 2 OKU Selatan menerima pagu Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp1.116.800.000. Dalam juknis tersebut disebutkan bahwa alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah paling banyak 20 persen dari total pagu dana BOS.

‎Apabila mengacu pada ketentuan tersebut, maka batas maksimal anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp223.360.000. Namun, berdasarkan rincian realisasi anggaran, biaya pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat mencapai Rp307.206.500, atau sekitar Rp83,8 juta lebih tinggi dari batas 20 persen. Temuan ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap juknis pengelolaan Dana BOS.

‎Selain itu, pos administrasi kegiatan sekolah yang mencapai Rp302.830.000 juga menjadi perhatian. Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga memunculkan dugaan adanya penggelembungan (mark up) anggaran. Dugaan serupa juga diarahkan pada anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Sejumlah pihak mempertanyakan penggunaan dana honor pelatih ekstrakurikuler karena disebut-sebut dalam praktiknya pihak sekolah lebih sering memanfaatkan kakak kelas siswa sebagai pelatih.

‎Berdasarkan rincian penggunaan Dana BOS Tahap I sebesar Rp558.400.000 yang dicairkan pada 21 Januari 2025, anggaran dialokasikan antara lain untuk:

· ‎Penerimaan Peserta Didik Baru Rp11.066.300;
· ‎Pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp9.879.000;
· ‎Asesmen/evaluasi pembelajaran Rp48.894.500;
· ‎Administrasi kegiatan sekolah Rp192.383.800;
· ‎Langganan daya dan jasa Rp9.825.377;
· ‎Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp156.315.000;
· ‎Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp12.000.000;
· ‎Bursa kerja khusus, PKL, pemagangan guru, dan LSP P1 Rp6.916.400;
· ‎Pembayaran honor Rp27.090.000.

‎Sementara pada Tahap II sebesar Rp558.400.000 yang dicairkan 8 Agustus 2025, dana dialokasikan untuk:

· ‎Pengembangan perpustakaan Rp112.440.000;
· ‎Pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp20.953.500;
· ‎Asesmen/evaluasi pembelajaran Rp40.224.800;
· ‎Administrasi kegiatan sekolah Rp110.446.200;
· ‎Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp6.074.000;
· ‎Langganan daya dan jasa Rp14.797.232;
· ‎Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp150.891.500;
· ‎Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp138.000.000;
· ‎Bursa kerja khusus, PKL, pemagangan guru, dan LSP P1 Rp6.000.000;
· ‎Pembayaran honor Rp38.010.000.

‎Sejumlah aktivis di Sumatera Selatan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Inspektorat, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SMKN 2 OKU Selatan. Mereka meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Hingga berita ini disusun, Kepala SMKN 2 OKU Selatan, Rohaedi, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons meskipun WhatsApp yang bersangkutan terlihat aktif.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *