FORUKOTA.ID | METRO – Kebijakan baru terkait sistem penerimaan tamu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mulai menuai sorotan. Sejak beberapa waktu terakhir, setiap tamu yang hendak memasuki kawasan perkantoran pemerintah diwajibkan melalui prosedur administrasi dan menunggu persetujuan pejabat yang akan ditemui.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh tamu umum, termasuk masyarakat dan wartawan. Mereka tidak lagi dapat langsung menemui pejabat sebagaimana praktik sebelumnya, melainkan harus melapor kepada petugas Satpol PP di pintu masuk, mengisi buku tamu, mengenakan tanda pengenal, lalu menunggu konfirmasi dari pejabat yang dituju.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis (6/8/2026), tanpa persetujuan pejabat yang bersangkutan, tamu tidak diperkenankan memasuki area perkantoran lebih lanjut dan diminta meninggalkan lokasi apabila permohonan pertemuan tidak disetujui.
Perubahan mekanisme tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara aspek pengamanan kawasan perkantoran dengan prinsip keterbukaan pelayanan publik. Di tengah tuntutan transparansi pemerintahan, akses masyarakat maupun insan pers terhadap pejabat publik dinilai menjadi lebih terbatas.
Ketua JMSI Kota Metro, Sonny Samatha, SH, menilai kebijakan tersebut berpotensi menciptakan jarak antara pemerintah dengan masyarakat, khususnya media yang memiliki fungsi menyampaikan informasi dan menjalankan kontrol sosial.
“Yang kami sayangkan, aturan ini justru diberlakukan kepada tamu yang datang ke Pemkot Metro, termasuk wartawan. Padahal kantor pemerintah dibangun dan dibiayai dari pajak rakyat,” ujarnya.
Menurut Sonny, mekanisme tersebut juga dapat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, terutama ketika wartawan membutuhkan konfirmasi langsung dari pejabat terkait suatu persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Kalau bertemu pejabat harus menunggu persetujuan, lalu ketika pejabat tidak bersedia menerima tamu kami harus keluar dari lingkungan Pemkot. Kondisi ini membuat kami tidak bisa melakukan wawancara langsung atau doorstop. Apakah pejabat di Metro sekarang sudah alergi terhadap wartawan?” katanya.
Dalam perspektif regulasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
Meski demikian, penerapan sistem keamanan seperti pencatatan tamu pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang bertujuan menjaga ketertiban dan tidak menjadi instrumen yang membatasi akses informasi maupun menghambat kerja jurnalistik.
Menanggapi sorotan tersebut, Komandan Regu PTI Satpol PP Kota Metro, Boy, menegaskan bahwa prosedur tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi masyarakat ataupun wartawan.
Menurutnya, kebijakan itu telah diberlakukan sejak Juni 2026 sebagai bagian dari penataan kawasan perkantoran dan pengendalian lalu lintas kendaraan di lingkungan Pemkot Metro.
“Ini diberlakukan sejak bulan Juni untuk menghindari kepadatan kendaraan di halaman Pemda,” katanya.
Boy menjelaskan bahwa kewajiban mengisi buku tamu sebenarnya bukan kebijakan baru karena pernah diterapkan pada masa pemerintahan sebelumnya. Namun, pelaksanaannya sempat tidak berjalan maksimal sehingga kini kembali diaktifkan.
“Sebenarnya sudah dari dulu, sejak zaman Wali Kota Achmad Pairin dan kemudian Mozes Herman. Hanya saja dulu kurang aktif, sekarang diberlakukan lagi supaya lebih tertib,” ujarnya.
Ia menambahkan, pencatatan tamu dilakukan untuk kepentingan administrasi dan keamanan. Namun demikian, Boy mengakui hingga kini mekanisme tersebut belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali), melainkan masih berdasarkan arahan Sekretaris Daerah.
“Untuk sementara ini rujukannya dari Sekda. Kalau Perwalinya memang belum ada,” jelasnya.
Boy juga menyebut terdapat pengecualian terhadap tamu yang datang berdasarkan undangan resmi dari pemerintah, seperti tamu Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
“Kalau tamu dari gubernur atau pemerintah pusat yang memang sudah ada undangan resmi, tidak perlu mengikuti prosedur seperti tamu umum. Yang datang tanpa undangan tetap harus melapor dan menunggu konfirmasi dari pejabat yang akan ditemui,” pungkasnya.
Penerapan sistem tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua kepentingan yang sama pentingnya, yakni keamanan lingkungan perkantoran dan keterbukaan pelayanan publik. Di satu sisi pemerintah memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan keamanan aset negara, namun di sisi lain masyarakat serta insan pers juga memiliki hak memperoleh akses informasi sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka.
Selama belum memiliki landasan hukum yang lebih jelas, kebijakan tersebut diperkirakan masih akan menjadi polemik dan terus mendapat perhatian berbagai kalangan, terutama terkait dampaknya terhadap pelayanan publik serta kebebasan memperoleh informasi.(Tim)










