TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID – Polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 08 Lubuk Jantan, Jorong Mawar I, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, belum menemukan titik terang. Dugaan ketidaksesuaian belanja hingga barang yang hanya ada di atas kertas namun tak terlihat di lapangan, kini menjadi sorotan tajam yang menuntut pertanggungjawaban nyata atas uang negara.
Kehadiran Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Zulhelmi, S.Ag., yang turun langsung ke lokasi pada Jumat (07/08) sempat diharapkan membawa penjelasan. Namun saat awak media meminta keterangan, ia justru mengelak dengan mengucapkan saya terburu akan berkhotbah Jumat di Rambatan dan meminta konfirmasi dialihkan ke kantor dinas. Zulhelmi pun segera meninggalkan lokasi tanpa menyentuh sedikitpun soal dugaan kejanggalan anggaran tersebut.
Keterangan Pengawas SD Herlina Suryati, S.Pd., semakin memperlebar ruang tanya. Ia menegaskan belum ada pembahasan khusus mengenai dugaan penyimpangan Dana BOS. Arahan yang disampaikan sebatas: “Jika ada kesalahan silakan diperbaiki, dan jika wartawan datang sambutlah dengan baik serta jawab jujur apa adanya.” Pernyataan ini memicu pertanyaan: “Jika tak bersalah, mengapa tak ada langkah pemeriksaan nyata?”
Masyarakat dan wali murid tak puas hanya dengan kalimat “perbaiki jika salah”. Mereka menuntut penelusuran jejak uang secara utuh: mulai dari dokumen RKAS, bukti transaksi, hingga kecocokan jumlah dan jenis barang yang dilaporkan dengan kenyataan di sekolah. “Uang ini milik rakyat untuk anak-anak, tak boleh sekadar diselesaikan dengan kata-kata,” tegas salah satu warga.
Warga juga bersikeras jika nantinya audit membuktikan ada kerugian negara, maka dana tersebut wajib dikembalikan sesuai aturan hukum. Mereka menekankan pemeriksaan tak boleh berhenti di administrasi belaka; harus ada verifikasi fisik yang teliti agar tak ada celah yang tertutup rapat begitu saja.
Publik kini menunggu langkah tegas Dinas Pendidikan bersama Inspektorat. Hasil audit menyeluruh adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan: jika bersalah, hukum harus ditegakkan; jika tidak, bukti nyata harus ditunjukkan. Dana pendidikan adalah amanah suci, dan tak boleh ada yang mengaburkan jejaknya.***










